Lumajang

Tahan Tunjangan Kasun, Kades Kertowono Masuk Bui

Diterbitkan

-

Tahan Tunjangan Kasun, Kades Kertowono Masuk Bui

“Yang jelas kita menjalankan putusan MA.Silahkan bersangkutan mengajukan PK dengan catatan ada bukti baru, novum baru. Proses PK ini bisa memakan waktu sekitar 3 bulan sementara hukuman dia tinggal 2 bulan”, ujarnya.

Rencananya, pihak kejaksaan akan memanggil paksa Kades Sutiyo karena panggilan pertama dan kedua tidak di gubris. Tapi karena pria yang masih menjabat 1 periode menjabat Kades Kertowono ini datang bersama ratusan pendukung, maka pemanggilan secara paksa diurungkan.

Teuku Muzafar, menambahkan, sebetulnya, laporan kasun itu menyangkut korupsi. Tapi pihak Kejari menilai itu masuk kasus penggelapan atas nama jabatannya apalagi nilainya sebesar Rp 7,5 juta. “Kalau masuk kasus korupsi, biaya perkaranya akan lebih besar ketimbang nilai perkaranya,” tegasnya.

Dia meminta agar yang bersangkutan menjalankan keputusan Mahkamah Agung ini dan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar di Desa Kertowono, Gucialit tetap kondusif.

Advertisement

Pantauan media ini, tak lama setelah di ruang jaksa, Kades Sutiyo keluar langsung dimasukkan ke mobil tahanan kejaksaan menuju lapas timur Alun-Alun Lumajang. Dua mobil polisi melakukan pengawalan. Para pendukungnya kemudian ikut meninggalkan Kantor Kejari dengan tertib. (adi/yan)

Laman: 1 2

Advertisement
Lewat ke baris perkakas