Kabupaten Malang
Tak Ada Pesaing, Pilkades Argoyuwono Ampelgading, Anak Sendiri Jadi Lawan
Memontum Malang – Dalam Pilkades serentak di Kabupaten Malang tanggal 30-Juni 2019 mendatang,tidak diperbolehkan adanya calon kades tunggal.Tidak seperti sebelumnya, Pilkades masih diperkenankan bersanding dengan kotak kosong. Untuk memenuhi kuota itu, panitia sempat memperpanjang waktu pendaftaran di beberapa desa yang kekurangan jumlah peserta.
Aturan baru tersebut membuat sejumlah petahana kesulitan mendapatkan lawan sebagai Cakades. Guna menggugurkan syarat yang ditetapkan, minimal dua orang calon. Akhirnya, harus mengajukan istri bahkan anaknya sendiri indektik menjadi lawan.
Seperti di Pilkades yang bakal berlangsung di Desa Argoyuwono Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang.Dalam Pilkades di desa berpenduduk 2760 jiwa nanti, anak dan bapak harus bersaing dalam pesta demokrasi perebutan jabatan orang nomor satu di desa setempat.
Seperti yang terjadi di Desa Argoyuwono Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang.
Purnomo Cakades petahana harus melawan Mokhtar Lipki Hanis anaknya sendiri. Pasalnya, semenjak dibuka hingga menjelang berakhirnya masa pendadtaran Cakades,tidak ada seorangpun pendaftar.
“Semenjak dibuka hingga menjelang berakhirnya waktu pendaftaran,ternyata tidak
ada seorangpun pendaftar.Akhirnya kami harus maju bersama anak saya sendiri. Karena dalam penyelenggaraan pilkades ini tidak boleh ada calon tunggal,” ujar Purnomo Cakades Argoyuwono Selasa (14/5/2019) siang tadi.
Penetapan Calon Kepala Desa dan Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa digelar Panitia Pilkades di Pendopo Kantor Desa Argoyuwono beberapa waktu lalu. (Sur/oso)