Kabar Desa

Tak Terima Dituding sebagai Mafia Tanah, Kades Jabung Candi Probolinggo Lapor Polisi

Diterbitkan

-

Memontum Probolinggo – Kepala Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Duralim (43), membuat laporan pengaduan ke Polres Probolinggo, Senin (31/07/2023) tadi. Yang bersangkutan, melaporkan Mustofa warga Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, atas dugaan pencemaran nama baik serta fitnah.

Kuasa Hukum Duralim, Husnan Taufik, mengatakan bahwa kliennya melaporkan Mustofa, karena menyebut kliennya di media sosial (Medsos) sebagai mafia tanah atas sengketan tanah yang terjadi di Desa Jabung Candi. Tidak hanya itu, kliennya tersebut juga dituduh telah menerima sejumlah uang dari sengketa tanah.

“Kami melaporkam terkait fitnah dan pencemaran nama baik Kades Jabung Candi,” ujarnya.

Atas pernyataan Mustofa terhadap kliennya di media sosial tersebut, ujarnya, maka sangat merugikan dan mencoreng nama baiknya sebagai kepala desa. “Dia berstatement di Medsos, menuduh Pak Kades sebagai mafia tanah karena diduga memungut biaya akte tanah dari masyarakat. Sedangkan Pak Kades, sama sekali tidak merasa dengan apa yang dituduhkan itu,” katanya.

Advertisement

Baca juga :

Lebih lanjut Husnan mengatakan, Mustofa merupakan kuasa khusus dari salah satu warga yang terlibat dalam sengketa tanah dan belum terselesaikan sampai saat ini. “Dia (berbicara, red) sebagai apa, advokat atau apa. Jadi, kami laporkan apa maksud dan statement beliau itu,” ucapnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Mustofa mengatakan bahwa sejatinya sengketa tanah yang diprosesnya sudah menemukan titik temu. Bahkan, kedua belah pihak yang terlibat sengketa telah bermediasi pada Juni lalu.

“Klien kami ini sudah mempunyai akta tanahnya. Namun, muncul orang yang namanya Pak Sur dan dibekingi oleh Pak Kades, untuk menghalang-halangi terus,” terangnya.

Sebab itulah, tambahnya, dengan adanya bekingan tersebut pihaknya menyebut Kades Duralim sebagai mafia tanah. “Iya, karena bagi saya, mafia ini adalah segerombolan orang yang tidak mengakui kebenaran sebuah dokumen. Kalau mereka sadar, silakan digugat. Tetapikan tidak digugat, malah intimidasi,” ujarnya. (nun/pix/gie)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas