Blitar

Tambang Batu Koral Ilegal Digrebek Polisi

Diterbitkan

-

Tambang batu koral

Memontum Blitar – Tambang batu koral milik K (52), warga dusun Sidorejo RT. 03 RW. 01 Desa Sidomulyo Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar digrebek Unit II Satreskrim Polres Blitar, Rabu (24/01/2018). Lantaran tambang koral yang terletak di dusun Banjar Sari Desa Kali Legi Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar tersebut, diduga tidak dilengkapi Izin Pertambangan.

 

Penggrebekan tersebut berawal saat Unit II Satreskrim Polres Blitar melakukan operasi di lokasi tambang batu koral di lokasi tersebut, petugas mendapati pekerja melakukan pengisian batu koral ke dalam bak truck di penggilingan batu koral milik K.

 

Advertisement
Lokasi tambang batu koral di dusun Banjar Sari Desa Kali Legi Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar

Lokasi tambang batu koral di dusun Banjar Sari Desa Kali Legi Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar

“Dari keterngan pekerja penggilingan batu, bahwa batu koral tersebut didapat dari Tulungrejo Gandusari”, kata Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Refaldy Hangga, Kamis (25/01/2018)

 

Petugas langsung menanyakan terkait dengan izin usaha pertambangan yang dimiliki, Namun pemilik usaha pertambangan tersebut tidak bisa menunjukan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi. Namun hanya menunjukan perizinan surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang di keluarkan oleh Camat Selorejo.

 

“Karena pemilik tidak bisa menunjukan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi. Petugas langsung membawa pemilik usaha, dan karyawan beserta barang bukti ke Polres Blitar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut”, terang Rifaldy Hangga.

Advertisement

 

Dalam penggrebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti yaitu, 1 unit truk Nopol AG 8493 UM warna kuning milik Iwan Nur Rohim (27), warga dusun Sidorejo Desa Sidomulyo Kecamatan Selorejo, berikut batu koral hasil olahan sejumlah 3 kubik yang sudah berada di dalam bak truk.

 

“Pemilik tambang diduga melanggar pasal 161 UURI Nomor 04 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar”, pungkas Rifaldy Hangga. (jar/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas