Gresik
Tambang Milik Anak Bupati Gresik Makan Korban
Memontum Gresik—-Na’as bagi Mohammad Ramadhan (11) anak kelas 5 Sekolah Dasar (SD) pasangan Kasto dan Zhulaikah Warga Desa Sukorejo Kecamatan Sidayu Gresik, harus meregang nyawa lantaran tenggelam di kubangan tambang galian C milik Gugus anak Bupati Gresik, Selasa (1/5/2018).
Kapolsek Sidayu AKP Siswanto membenarkan kejadian tersebut, pihaknya mengatakan, seperti biasanya ketika hari libur anak anak di sekitar tambang bermain seperti biasa. “Sekira pukul 06:00 mereka berangkat dari rumah bersama teman temannya, saat itu mereka berenang menggunakan pohon pisang. Dan pada saat bersamaan korban terlepas dari pohon pisang tersebut dan tenggelam, meski teman yang lainnya berusaha menolong namun korban sudah lebih dulu tenggelam.” Ujarnya.
Iksan salah satu orang suruhan Gugus pemilik tambang tersebut mengatakan, bahwa kedatangannya tak lain mewakili bosnya untuk berbela sungkawa atas insiden tersebut.” Kami cuma di suruh bos untuk datang kekeluarga korban menyampaikan turut berbela sungkawa. Sebab bos saat ini ada di jakarta.” Kata Iksan saat di balai desa Sukorejo.
Saat dikonfermasi terkait kepemilikan lahan tambang galian C tersebut, pihaknya tidak menampik. Iksan menjelaskan sekitar 1000 meter persegi tersebut milik bosnya,” Betul lahan tersebut milik mas Gugus, cuman sekarang sudah berhenti tidak ada aktivitas.” Tambahnya
Dikonfirmasi terpisah terkait aturan tambang galian C Pakar Hukum Lingkungan Universitas Airlangga (Unair) Prof Suparto Wijoyo mengatakan, pihaknya meminta polisi agar segera memproses secara hukum terkait tewasnya Mohammad Ramadhan (11) didalam kubangan bekas galian C milik Gugus anak Bupati Gresik itu.
“Saya mendorong kepolisian Gresik memproses secara komprehensif bagian dari kejahatan ecologis. Karena galian yang menyebabkan kematian adalah pembunuhan. Kerusakan lingkunganya sendiri, pembunuhanya sendiri,” kata Prof Suparto Wijoyo, melalui ponselnya, Minggu (1/5/2018).
Ditegaskan Suparto, pemberian sanksinya kata Suparto telah diatur didalam undang-undnag 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan penglolaan lingkungan hidup. “Kerusakan lingkungan yang menyebabkan matinya seseorang adalah bagian dari tindak pidana. Karenanya kepolisian Gresik harus memproses secara terpisah. Pemiliknya (kubangan pasca tambang) harus diproses hukum, karena termasuk pembunuhan,” tegasnya.
Dikatakan Suparto, untuk pemerintah Kabupaten Gresik agar memberikan sanksi administratif dan pengawasan terhadap penggali-penggali yang tidak melaksanakan reklamasi.
“Orang mati dalam wilayah pertambangan jangan dianggap takdir. Tetapi itu adalah kejahatan karena tidak adanya reklamsi pasca tambang. Untuk itu Polisinya harus mengusut secara detil terkait matinya orang dalam pertambangan yang tidak adanya reklamasi,” pungkasnya.(sgg/yan)