Kota Malang

Tanah 4530 m2 di Ponpes Bahrul Magfiroh Jadi Sengketa

Diterbitkan

-

Tanah 4530 m2 di Ponpes Bahrul Magfiroh Jadi Sengketa

Memontum Kota Malang – Keluarga Supinah, ahli waris dari Alm Roesmini alias Saripin, hingga Jumat (8/7/2018) terus mencari keadilan. Bahkan saat ini pihaknya sudah melakukan gugatan ahli waris di Pengadilan Agama Kota Malang. Yakni tergugatnya Hj Chasanah Cs yang masih keponakan Supinah.

Bagaimana tidak sebagai anak Alm Saripin, Supinah tidak mendapatkan haknya. Hal itu dikarenakan tanah peninggalan Saripin dengan Persil 129 dengan tanah seluas 2350 M2 yang berlokasi di Jl Tlogosuryo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan Persil 131 tanah seluas 4530 M2 di Jl Joyo Agung, Kecamatan Lowokwaru telah dikuasai oleh Hj Chasanah Cs. Bahkan tanah 4530 m2 tersebut pada 2015 lalu sudah dijual ke Ponpes Bahrul Magfiroh.

Menurut keterangan Hermono (57), warga Jl Tlogo Indah, Gang IV, Kecamatan Lowokwaru, yang tak lain adalah menantu dari Supinah, ahli waris dari alm Saripin, menyebutkan bahwa Roesmini alias Saripin menikah Paimah memiliki 3 anak. Yakni Ramsi, Supinah dan Paniri. Saripin meninggal 1986 dan Paimah meninggal Tahun 1997.

Anak pertama, Ramsi memiliki 3 anak yakni Hj Chasanah, Sunarti dan Dasini. Anak ke 2 yakni Supinah memiliki 5 anak diantaranya Rusmiatin, Wiwik, Heri, Sujiatin dan Nurjanah. Sedangkan anak ke 3 yakni Paniri tidak memilikinanak dan sudah meninggal dunia. ” Ramsi sudah meninggal. Dia punya 3 anak. Supinah punya 5 anak sedangkan Poniri sudah meninggal dan tidak punya anak,” ujar Hermono.

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas