Pemerintahan
Tanah Retak, Bupati Trenggalek Tekankan Pemetaan dan Antisipatif
Trenggalek, Memontum – Mengetahui rumah warganya yang terdampak bencana tanah bergerak, Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin langsing meninjau ke lokasi dan segera meminta adanya langkah antisipasi.
Bencana tanah gerak yang terjadi di Desa Melis Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek, membuat pemerintah setempat melalui OPD terkait, musti turun tangan.
Dalam hal ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Trenggalek akan melakukan pemetaan potensi sebagai antisipasi ke depan.
Tercatat, sebanyak 15 rumah warga serta 2 fasilitas umum berupa sekolah dan mushola mengalami kerusakan akibat tanah gerak. 15 rumah warga tersebut antara lain di RT 14 RW 7 Dusun Jugang dan RT 9 RW 4 Dusun Ngringin Desa Melis, Kecamatan Gandusari.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin saat meninjau lokasi mengatakan Pemerintah Kabupaten melalui OPD terkait akan melakukan langkah-langkah antisipasi serta rehabilitasi bagi rumah yang terdampak.
“Dalam jangka waktu dekat kita tutup semua bongkahan untuk mengantisipasi bongkahan yang lebih besar karena air bisa masuk ke dalam, terus kemudian kedua kita bantu rehabilitasi untuk rumah-rumah yang parah khususnya yang punya resiko tinggi jika masih dihuni, ” ungkapnya, Minggu (29/12/2019) sore.
Tak hanya itu, dalam jangka menengah pihaknya akan melakukan pemetaan potensi bahaya karena retakan.
Jika dilihat retakan yang terjadi ini sejajar dengan garis sungai. Selanjutnya, apakah sungai tersebut nantinya diperlukan pengerasan agar tidak terjadi sliding terus menerus atau tidak.
Selain itu, suami Novita Hardiny ini juga meminta kepada BPBD untuk melakukan pemetaan citra udara untuk menelusuri jalur retakan maupun jalur sungai.
“Kita akan lihat beberapa hari ke depan kalau curah hujannya sama seperti yang kemarin apakah masih ada tambahan jalur retakan lagi, ” kata Arifin.
Pihaknya juga berharap kondisi retakan yang terjadi tidak semakin parah kedepannya. Hingga langkah – langkah antisipasi dari Pemerintah Daerah bisa diterapkan.
“Kalau setelah ditutup tidak ada tambahan jalur retakan berarti dimungkinkan sudah kuat struktur tanah, baru mungkin atas kajian BPBD bagaimana kita lakukan pengerasan di sisi sungai, ” tegasnya. (mil/oso)