Bondowoso
Tanpa Laporan Konvergensi Stunting, DD Tahap III di Bondowoso Tertunda
Memontum Bondowoso – Program Inovasi Desa (PID) dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang menggunakan Dana Desa (DD) pada 2019, harus memberikan prioritas dalam penanganan stunting atau kondisi dimana tinggi badan anak jauh lebih pendek dibandingkan anak seusianya.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mewajibkan desa membuat laporan konvergensi stunting (intervensi penanganan stunting secara terintegritas, red) untuk pencairan DD Tahap III pada tahun ini.
Kepala DPMD Bondowoso, H. Abdur Rahman saat kegiatan Bursa Inovasi Desa (BID) 2019 di Kecamatan Wringin, Kamis (15/8/2019) lalu dan di Kecamatan Tlogosari, Selasa (20/8/2019) kemarin menjelaskan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK/2018 menyebutkan pengelolaan DD 2019 harus difokuskan pada penanganan masalah stunting di kabupaten yang memiliki angka stunting tinggi.
”Bondowoso merupakan salah satu kabupaten di Jawa Timur yang angka stuntingnya tinggi. Jadi, desa wajib mengalokasikan DD tahap III 2019 untuk konvergensi stunting,” jelasnya.
Karena itu, Endung –panggilan akrab Abdur Rahman- menegaskan, dalam pencairan DD tahap III pada tahun, ini seluruh Desa di Bondowoso tidak hanya janya melengkapi persyaratan surat pertanggung jawaban (SPj) tahap I dan II satu beserta Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (Aplikasi OM SPAN) saja. Tapi, Desa wajib menyerahkan laporan konvergensi stunting di wilayah desanya.
”Jika Desa tidak melaporkan konvergensi stunting, dipastikan pencairan DD Tahap III 2019 tertunda. Ini sudah ketentuan pemerintah pusat,” tegasnya.
Mantan Kabag Humas dan Kepala Dissnakertrans, ini menambahkan, dalam konvergensi penanganan stunting, Pemerintah Desa (Pemdes) akan dibantu pendamping Kader Pembangunan Manusia (KPM) yang mendapat honor dari DD.
”KPM sebagai pendamping, ini nantinya mengawal dan membantu Pemdes dalam pencanangan pembangunan desa melalui RKPDes dan dianggarkan APBDes 2020 melalui musyawarah desa. KPM dapat honor dari DD dan besarnya masih menunggu Perbup Bondowoso 2020,” tambahnya.
Abdur Rahman mengatakan, sesuai surat edaran Kemendes PDTT, keberadaan KPM di Bondowoso sudah terbentuk di 209 Desa. Mereka akan mengawal dan membantu Pemkab dan Pemdes dalam konvergensi stunting di Bondowoso. Karena, masalah stunting di Kota Tape –julukan Bondowoso- tersebar di 19 Desa dari 209 Desa dan 10 Kelurahan. Angka ini menempatkan Bondowoso di peringkat tiga tertinggi masalah stunting se- Jatim di bawah Bangkalan dan Sampang. (ido/yan)