Surabaya

Tante Vanessa Datangi Polda Jatim

Diterbitkan

-

Memontum Surabaya—–Mendengar jika Vanessa Angel (VA) sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online, Reni Setyawan tante dari VA mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur (Jatim), pada Senin (21/1/2019). Reni mengungkapkan kedatangannya di Polda Jatim ini untuk memberikan suntikan moral terhadap keponakannya tersebut.

“Saya ke sini ingin bertemu dan memberikan support pada Vanessa. Karena kabarnya hari ini Vanessa datang ke Polda Jatim, jadi ya, saya tunggu di sini,” kata Reni saat ditemui di ruang tunggu Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.

Dalam pengakuannya, Reni mengatakan jika dirinya adik dari ibu kandung VA. Lebih lanjut Reni menceritakan, sejak Sekolah Dasar (SD) VA menjadi anak piatu, “Vanessa sejak usia Sekolah Dasar menjadi piatu karena ibunya meninggal dunia. Dia tinggal dengan ayahnya di Jakarta,” cerita Reni.

Lanjut Reni, karena tempat tinggal paling dekat dengan Polda Jatim, yakni Gresik, Reni yang diminta keluarga besarnya untuk mendampingi VA memberi dukungan saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka Senin ini.

Advertisement

“Ketika mendengar kabar itu (VA diamankan), saya sempat syok. Kita kasih support supaya dia (VA) tidak merasa sendiri, kita masih sayang pada Vanessa,” ujarnya

Diketahui kini VA menyandang status tersangka pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) dalam perkara prostitusi daring (online), bakal kembali menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur, hari ini Senin (21/1/2019).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pemanggilan Vanessa itu dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan (Vanessa) hari ini kita panggil ke Polda Jawa Timur sebagai tersangka,” kata Barung, saat dikonfirmasi, Senin (21/1/2019).

Advertisement

Kendati demikian, belum diketahui kepastian Vanessa akan tiba di Mapolda Jatim. Barung juga belum memastikan apakah pemanggilan artis film televisi (FTV) tersebut bakal langsung ditahan usai diperiksa.

“Ditahan atau tidak, itu kewenangan sepenuhnya dalam penyidik ya, tapi kita jadwalkan hari ini kita panggil,” ujar Barung.

Vanessa Angel resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus prostitusi daring (online). Vanessa disangkakan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE, dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun.

Pertimbangan pasal itu, lantaran Vanessa disebut secara langsung melakukan komunikasi dengan para muncikari untuk mentransmisikan foto pribadinya.

Advertisement

“Pertimbangannya, yang bersangkutan secara langsung mengeksplor dirinya, mengeksploitasi dirinya, langsung dengan muncikari. Ada komunikasi, bahkan ada pengiriman foto pribadinya di-share kepada beberapa tersangka (muncikari) sebelumnya yang kita amankan,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (16/1/2019). (sur/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas