Pasuruan
Ter-PHK Gak Jelas, Produsen Cleo Pasuruan Dilaporkan Pengawas Tenaga Kerja
Memontum Pasuruan—- Serikat Pekerja Buruh/Industrial Indonesia (SPBII) mengadukan perusahaan PT Sariguna Prima Tirta ke bidang pengawasan tenagakerja. Pasalnya, perusahaan tersebut telah memberhentikan karyawan tanpa ada kejelasan. Adapun data pengaduan tercantum sepuluh karyawan yang ter-PHK dari perusahaan itu, Rabu (19/9/2018)
“Perusahaan PT Sariguna Prima Tirta yang bergerak di biadang air minum dalam kemasan (AMDK) merk Cleo terletak di wilayah Desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, sangat bermasalah.
Menurut Eko Wibowo selaku ketua serikat SPBII di perusahaan menyatakan awal mulanya pada 27 Juli 2018 kami selaku ketua bersama rekan Ery selaku seketaris sektoral SPBII di PT. Sariguna Primatirta dan anggota kami berjumlah 5 orang dipanggil oleh menejemen perusahaan melakukan perundingan dan dalam hasil perundingan tersebut tiba-tiba menyatakan dari pihak kami Ter-PHK, alasanya mesin di bagian kami tidak menguntungkan.
Selanjutnya, pada 1 Agustus 2018, dari yang ter-PHK dilarang bekerja. Sementara perusahaan tetap mempekerjakan karyawan lain bekerja ikut Outsourcing. Berikut diantara nama Outsourcing diantaranya PT. MIGAS dan Mahakarya Sentosa serta Jasa Karya Mitra.
Lanjutnya, kata Eko, dengan Ter-PHK nya kami, juga selaku pengurus serikat, maka prajtis serikat pekerja tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya di dalam peeusahaan tersebut, sebagaimana ketentuan UU 21 tahun 2000. Adapun pekerja ter-PHK tersebut yang telah memasuki usia pensiun yaitu saudara Sutikno (63). Dalam hal itu, para pekerja yang ter-PHK merasa di PHK oleh perusahaan bukan karena kesalahan pekerja, akan tetapi karena kesalahan perusahaan yang menutup bagian tertentu dan memindahkan mesinnya ke perusahaan lain.
Tambahnya, kami yang ter-PHK bersama rekan-rekan menuntut agar pemerintah ini bersikap tegas, khususnya instansi pengawasan ketenagakerjaan untuk bertindak terhadap dugaan adanya:
-Union Busting sebagaimana ketentuan pasal 28 Jo pasal 43 UU 21 tahun 2000 dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun kurungan antara lain, menindak pelarangan pekerja yg dilakukan PT. Sariguna Primatirta sesuai ketentuan pasal 93 ayat 2 huruf (f) pasal 186 UU no. 13 tahun 2003 dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun kurungan, dan kedua melakukan PHK dengan alasan ter-PHK terhadap pekerja yang memasuki masa pensiun tanpa adanya pesangon sebagaimana ketentuan pasal 167 Jo pasal 184 dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun kurungan,”terangnya
Saat pewarta konfirmasi melalui via telepon ke bidang pengawas disnaker Kabupaten Pasuruan, Tri mengatakan memang sempat kami datang ke PT. Sariguna Prima tirta hanya konfirmasi terkait permasalahan karyawan, dan hasilnya kami belum bisa menyimpulkan kejelasanya. Karena kami belum ada dasar data-datanya, jadi kami nunggu data tersebut dari HRD dan kalau sudah siap maka kami akan datang lagi menemui HRD nya,”singkatnya. (mat/mmx/yan)