Pasuruan

Terkait Dugaan Pungli IMB Pasar, Kades Kejapanan Bakal Diperiksa

Diterbitkan

-

Pasar Kejapanan Baru diduga ada pungli yang melibatkan Kades

Memontum Pasuruan—Polres Pasuruan terus melakukan penyelidikan secara maraton terkait kasus dugaan adanya pungutan liar (Pungli) pada proses perijinan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diduga melibatkan Saiful Bakri Kades Kejapanan, Kecamatan Gempol. Buktinya, tiga orang panitia Proyek Pasar Kejapanan dipanggil pihak penyidik untuk dimintai keterangan seputar proyek tersebut.

Ketiga panitia Proyek Pasar Kejapanan diantaranya, Ashari, Sekdes Kejapanan, Juwadi Kasi Perencanaan, dan Ketua Panitia Pasar Sulaiman.

Informasi yang digali Memo X, Rabu (19/9/2018) menyabutkan ketiganya dipanggil sebagai saksi atas laporan Anjar Suprayitno warga Dusun Ngelawang, Desa Watukosek, Kecamatan Gempol. Dalam laporan itu, di proses perijinan IMB pasar ada indikasi dugaan korupsi yang nilainya capai ratusan juta yang mecatut nama Saiful Bakri selaku Kades setempat.

“Benar kita panggil penyidik seputar proses pasar Kejapanan yang dilaporkan Anjar,” kata Ashari beberapa hari lalu.

Advertisement

Ditanya materi panggilan, Ashari jelaskan, proses proyek pasar Kejapanan saja. Apakah dalam proses perijinan IMB, Kades Kejapanan, Saiful Bakri terkibat didalamnya. “Kalau soal itu tidak tahu mas, pastinya dalam waktu dekat Pak Kades akan dipanggil juga,” ucapnya.

Sementara Kades Kejapanan Saiful Bakri pasrah jika pihak penyidik memanggil dirinya. Untuk saat ini, aku Saiful, dirinya belum menerima panggilan resmi dari penyidik. “Belum ada panggilan kok, kalau pun ada panggilan saya siap datang, untuk menjelaskan kasus ini,” singkatnya.

Diwarta sebelumnya, Anjar Suprayitno asal Watukosek, Kecamatan Gempol melaporkan adanya indikasi pungli di proses proses perijinan IMB Pasar Kejapanan yang diduga melibatkan Saiful Bakri Kades Kejapanan,  Camat Gempol Ridwan serta panitia Pasar. Ironisnya, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Kejapanan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN)  Bangil. Pihak Pemdes gugat CV Bangun Citra Losari (BCL) melakukan wanprestasi diproyek itu. Kabarnya, dalam gugatan tersebut, dibiayai pihak ketiga warga Malang. Dengan bergening kontraktor atau pihak ke tiga mendapatkan proyek Pasar Kejapanan. (dik/mmx/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas