Jember
Terima Penghargaan Anugerah Meritokrasi 2023, Bukti Birokrasi ASN Jember Berjaya
Memontum Jember – Berbagai penghargaan berhasil diraih Pemerintah Kabupaten Jember di tahun 2023. Prestasi terakhir tersebut, adalah saat Bupati Jember, Hendy Siswanto, menerima penghargaan Anugerah Meritokrasi 2023.
Penghargaan tersebut, diterima langsung Bupati Hendy Siswanto di Jogjakarta, Kamis (07/12/2023) tadi. “Alhamdulillah, kami mendapatkan penghargaan yang istimewa. Ini juga wujud nyata selama tiga tahun kami bekerja dan bukti bahwa Jember memang keren,” kata Bupati Hendy.
Disampaikan Bupati Hendy, bahwa penghargaan ini juga merupakan kerja keras Kepala BKPSDM Sukowinarno beserta jajaran. “Penghargaan ini menjadi bukti bahwa ASN Jember, semakin berjaya,” jelasnya.
Sebab, lanjut Bupati Hendy, mereka menjalankan tupoksi secara tepat dan melayani masyarakat dengan baik. Tidak hanya itu, dengan adanya penghargaan tersebut, tentunya mengungkapkan bahwa ke depan bakal terus menjaga birokrasi ASN yang unggul dan berakhlak.
Baca juga :
Sementara itu, Kepala BKPSDM Jember, Sukowinarno, menerangkan bahwa penghargaan itu merupakan apresiasi dan juga bukti atas pelaksanaan sistem merit dalam manajemen ASN pada penetapan kualitas pengisian jabatan pimpinan tinggi dan penetapan tingkat kepatuhan penerapan norma dasar, kode etik serta kode perilaku ASN di instansi pemerintah. Penghargaan itu, juga memiliki makna lain, yakni menandakan bahwa Pemerintah Kabupaten Jember telah baik dalam menerapkan sistem merit pada manajemen ASN.
Penilaian sistem merit sendiri, merupakan tindak lanjut dari implementasi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menjelaskan bahwa Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasar pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan dan umur.
“Untuk mendapatkan penghargaan itu, ada delapan aspek yang harus dipenuhi, yang terurai kedalam 36 indikator,” paparnya.
Yaitu, perencanaan kebutuhan ASN, pengadaan ASN, pengembangan karier, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, sistem informasi ASN. “Dalam hal ini, yang dinilai oleh tim terpadu melibatkan antara lain KASN, Kementerian PANRB, BKN, dan LAN,” paparnya. (kom/rio/sit)