SEKITAR KITA
Terjaring Penyekatan Situbondo, Empat Mobil Penumpang Diminta Putar Balik
Memontum Situbondo – Personil Pos Ketupat Semeru 2021 di Banyuglugur, Situbondo, melaksanakan penyekatan kendaraan bermotor yang melintas masuk ke wilayah perbatasan Situbondo – Probolinggo.
Kegiatan penyekatan itu, dipimpin Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Anindita Harcahyaningdyah, dengan bersama personil gabungan Polri, TNI, Dishub, Satpol PP dan Dinas Kesehatan bertempat di Jalan Raya Banyuglugur depan SPBU Utama Raya, Kamis (06/05) tadi.
Baca juga:
- Pemkot Malang Targetkan Penyelesaian Masalah Anak Putus Sekolah Rampung di 2024
- Bakesbangpol Kota Malang Pastikan TPS Pilkada 2024 Aman dari Banjir di Musim Penghujan
- Atasi Lonjakan Harga Sembako Menjelang Pilkada, Pemkot Malang Siapkan Operasi Pasar
- Datangi Kampung Biru, Abah Anton Terima Dukungan untuk Kembali Memimpin Kota Malang
- Pj Wali Kota Malang Tekankan Kewaspadaan Dini Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
“Semua kendaraan dilakukan pemeriksaan oleh petugas, hanya kendaraan dalam satu rayon yang diperbolehkan melintas yaitu rayon 3 Banyuwangi, Jember, Lumajang, Bondowoso dan Situbondo serta perjalanan dinas yang dibuktikan dokumen dari dinas terkait beserta surat keterangan hasil Swab antigen yang menyatakan negative Covid-19,” kata AKP Anindita saat memimpin penyekatan.
Selama kegiatan penyekatan berlangsung, ada sekitar 66 kendaraan yang diperiksa. Diantaranya, 20 unit mobil dan 46 unit sepeda motor. Sementara dari hasil itu, empat mobil penumpang diminta putar balik oleh petugas.
Menurut Kasat Lantas, penyekatan yang dilakukan petugas gabungan sebagai bentuk pelaksanaan dari Surat Edaran Nomor: 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengedalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah, ketentuan sebagaimana tertuang dalam surat edaran ini melarang semua warga melakukan mudik Lebaran guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Sebelumnya sudah ada pemberitahuan baik di media cetak, elektronik, TV, Radio dan media sosial terkait larangan mudik ini, masyarakat harusnya mendukung kebijakan ini, karena kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah ini sebenarnya dalam rangka kebaikan bersama yaitu mencegah penyebaran Covid-19,“ kata Kasat Lantas. (her/ed2)