Sidoarjo

Terkait Hasil Pilkades, Warga Klantingsari Bakal Tempuh Jalur Hukum

Diterbitkan

-

Terkait Hasil Pilkades, Warga Klantingsari Bakal Tempuh Jalur Hukum

“Soal Berita Acara Pilkades kami minta segera diberikan ke saksi. Karena sudah selesai. Diupayakan jangan menempuh jalur hukum dimusyawarahkan baik-baik saja dengan Camat dan BPMPKB,” tegasnya.

Sementara Kepala Dinas BPMPKB Pemkab Sidoarjo, Ali Imron menegaskan secara yuridis Pilkades Klantingsari sudah selesai. Hal ini disebabkan Berita Acara Pilkades sudah diserahkan ke Bupati Sidoarjo. Saat ini tinggal menunggu pelantikan. Apalagi, kata Imron selisih 36 suara akan tetapi selisih hasil pemilihan calon nomor 1 dan 2 masih ada 208 suara.

“Kuasa hukum Calon Suherno mengajukan keberatan 27 Maret, tapi Berita Acara Pilkades baru ditetapkan BPD 29 Maret 2018,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan warga Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo mendesak Pilkades dengan sistem evoting diulang. Warga menduga, adanya ketikdaktransparanan dalam Pilkades dengan sistem elektronik itu. Hal ini dipicu adanya selisih 36 suara.

Advertisement

Oleh karena itu, ratusan warga yang mendesak Pilkades ulang itu mendatangi Kantor Desa Klantingsari untuk bertemu panitia Pilkades.

Selain itu, sejumlah spanduk penolakan juga dipasang warga. Sejumlah sepanduk itu diantaranya bertuliskan Hasil Evoting Ditolak, Pilkades Ditolak Karena Kecurangan, dan Kami Warga Klatingsari Menolak Hasil Pilkades.

Berdasarkan datanya, hasil Pilkades Klantingsari calon nomor urut 1 Wawan Setyo Budi Utomo meraih 1.482 suara lawannya nomor urut 2 Suherno Widianto meraih 1.274 suara dari DPT 3.121 suara dengan cataran suara sah 2.756, suara tidak sah 4 suara, daftar hadir 2.760 suara dan tidak hadir 361 suara. (wan/yan)

Advertisement

Laman: 1 2

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas