Pemerintahan
Terkait Limbah Pemindangan Ikan, DPRD Trenggalek Hearing Dengan ARPT
Memontum Trenggalek – Sejumlah wakil rakyat yang duduk di kursi DPRD Kabupaten Trenggalek hearing bersama Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek (ARPT). Kedatangan ARPT ke kantor DPRD Trenggalek ini tak lain untuk menyampaikan aspirasi terkait limbah pemindangan ikan yang ada di 4 Desa di Kecamatan Watulimo.
Berdasarkan hasil yang disampaikan Pimpinan Rapat, telah disimpulkan bahwa ada 2 hal yang disampaikan ARPT dalam kesempatan tersebut.
“Hasil hearing tadi sudah disimpulkan. Yang pertama terkait limbah pemindangan ikan yang perlu diperhatikan dan diselesaikan. Dan yang kedua terkait tempat relokasi pelaku usaha pemindangan ke Sentra Pengolahan Bengkorok, ” ucap Sukarudin saat dikonfirmasi, Kamis (09/01/2020) siang.
Selanjutnya, tahapan yang dilakukan pada 3 Januari 2020 kemarin adalah mengundang seluruh OPD untuk mengambil langkah – langkah yang berkaitan dengan penyelesaian limbah ini.
Pihaknya meminta agar OPD terkait memverifikasi jumlah pelaku usaha pemindangan ikan yang ada di Kecamatan Watulimo. Nantinya, pelaku usaha pemindangan ikan harus bersedia ditempatkan di tempat relokasi atau harus membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) secara mandiri.
“Dua pilihan ini hanyalah bersedia di pindah ke relokasi yang ada di Sentra Pengolahan Bengkorok atau melakukan pengolahan limbah secara mandiri, ” tegasnya.
Masih terang Sukarudin, jika kedua opsi tersebut tidak dipilih, maka usaha pemindangan harus bersedia ditutup.
Dari total 34 tempat pemindangan yang ada di 4 desa DI Kecamatan Watulimo, 21 diantaranya bersedia ditempatkan di tempat relokasi. Sedangkan 14 lainnya bersedia melakukan pengolahan limbah secara mandiri.
“Bagi yang bersedia ditempatkan di relokasi yang ada di Bengkorok, jangka pendek yang dilakukan adalah menempati tempat pemindangan sementara, ” kata Sukarudin.
Dengan biaya mandiri kurang lebih Rp 25 juta per orang, proses pembangunan Sentra Pengolahan Bengkorok dilakukan kurang lebih selama 3 bulan.
“Nanti sore juga akan dilakukan pengundian blok agar tidak terjadi kecemburuan bagi sesama pelaku usaha pemindangan, ” pungkasnya.
Sedangkan bagi yang mandiri, lanjut Sukarudin, kurang lebih membutuhkan waktu 1,5 bulan untuk menyelesaikan pengelolaan limbah yang dihasilkan dengan memasang IPAL secara mandiri.
“Untuk itu, mulai hari ini hingga 1,5 bulan kedepan akan dilihat hasilnya seperti apa, ” tandasnya.
Disinggung terkait target pembersihan limbah yang ada di sungai – sungai, Sukarudin mengatakan jika masalah pengolahan limbah sudah terselesaikan maka selanjutnya akan merehabilitasi sungai yang terdampak.
Langkah yang akan dilakukan untuk merehabilitasi sungai terdampak, nanti masih harus berkoordinasi dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek.
“Dan ini semata – mata akan lebih efektif jika setiap aliran sungai yang terdampak adalah Pokdarwis setempat. Jadi ini terkait pembersihan limbah harus dilakukan bersama dengan masyarakat, dan tidak hanya dari Pemerintah Daerah saja, ” tutur Sukarudin. (mil/oso)