Kota Malang

Terkait Penerbitan Akte Ganda, di Depan Majelis Hakim, Beni Bosu Ngaku Khilaf

Diterbitkan

-

Terkait Penerbitan Akte Ganda, di Depan Majelis Hakim, Beni Bosu Ngaku Khilaf

Sementara itu Beni Bosu mengaku kalau akte 40 dan 41 yang sah adalah antara Ngatini dan Sutanti meskipun akte ganda tersebut keduanya adalah produk dari kantor notarisnya. ” Akte yang sah antara Ngatini dan Sutanti. Sedangkan akte antara Ngatini dan Maria tidak sah,” ujar Beni.

Terkait kedatangan Maria ke kantornya terkait buntut dari akte ganda 40 dan 41 tersebut, Maria pernah datang ke kantornya. ” Terkait akte itu Maria juga pernah datang ke kantor saya. Kalau Maria mengatakan tidak pernah datang ke kantor saya terkait akte ini, supaya dia dihukum di neraka. Demi tuhan, maria pernah menghadap ke saya. Ini ada cap jari milik Maria,” ujar Beni Bosu.

Sementara itu, Maria mengatakan tidak pernah datang menemui Anggita untuk membuat akte 40 dan 41, begitu juga mengaku tidak pernah menghadap ke Beni Bosu saat menjual aset Tegalgondo tersebut kepada Ayu Pratiwi, kakak iparnya. ” Saya tidak pernah ke kantor Beni Bosu terkait masalah ini. Tidak benar saya menemui Anggita untuk membuat akte 40 dan 41,” ujar Maria.

Majelis Hakim Djuanto SH MH, tampak kecewa dengan pernayataan para saksi dan terdakwa. Dikarenakan ada kejanggalan dan kebohongan dalam memberikan keterangan. ” Anggita harusnya kamu konfirmasi dulu kepada Beni Bosu, saat Maria mengatakan sudah seijin Beni Bosu. Ini siapa yang berbohong hingga terbit akte ganda ini,” ujar Djuanto.

Advertisement

Baca Juga : Beni Bosu Tak Hadiri Konfrontir, Jaksa Segera Kunjungi ke Rumah Sakit

Hakim M Fatkur Rochman SH MH, juga sangat kecewa dengan pernyataan Beni Bosu. ” Kalau menyangkal ada konsekuensinya. Apakah tidak membaca dulu sebelum tanda tangan akte 40 dan 41 tersebut. Anggita berbelit-belit, Beni ngaku tertipu. Kok bisa. Setahu saya notaris itu harus berhati-hati dan teliti. Sebab akte 40 dan 41 yang dibuat ke dua kemudian dibuat dasar peralihan ke Ayu Pratiwi. Jangan main-main dengan akte otentik. Kalau akte 40 dan 41 antara Ngatini dan Maria dianggap sebagai kesalahan mengaku muncul akte lanjutan no 8 dan 9. Kan harusnya nama Maria tidak muncul. Tidak bisa membuat akte alasan khilaf,” ujar Fatkur Rochman.

 

Advertisement

Laman: 1 2 3

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas