Kota Malang
Terkait Penerbitan Akte Ganda, di Depan Majelis Hakim, Beni Bosu Ngaku Khilaf
Memontum Kota Malang – Sidang kasus dugaan penipuan aset dengan terdakwa Maria Purbowati (41) warga Bareng Kulon, Kecamatan Klojen, Kota Malang, nampaknya semakin menarik. Apalagi terkait akte ganda no 40 dan 41 terbitan notaris Benediktus Bosu. Dimana dengan terbitnya akte ganda tersebut, Sutanti (57) warga Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, telah menjadi korban.
Setelah melakukan sejumlah saksi terkait aset milik Sutanti yang berada di Tegalgondo, Kabupaten Malang ini majelis hakim menghadirkan Benediktus Bosu atau yang lebih dikenal dengan sebutan Beni Bosu dan Dina Anggita stafnya untuk dikonfrontir, Senin (4/3/2019) siang di PN Malang. Selain itu mejelis hakim juga mengahdirkan Edo Bambang dan Ayu Pratiwi, isteinya sebagai pembeli aset Tegalgondo tersebut kepada Maria.
Sebab meskipun satu kantor, namun dalam persidangan keterangan mereka bertolak belakang terkait akte 40 dan 41 tersebut. Akte 40 dan 41 yang pertama antara penjual Ngatini dan pembelinya adalah Sutanti, sedangkan akte 40 dan 41 lainnya antara Ngatini sebagai penjual dan Maria Purbowati sebagai pembeli. Dalam akte tersebut, objeknya sama, tanggal dibuatnya sama, hanya harganya saja yang berbeda.
Majelis Hakim Djuanto SH MH langsung membrondong pertanyaan-pertanyaan kepada Anggita dan Beni Bosu terkait akte ganda tersebut. Anggita mengaku setelah terbitnya akte 40 dan 41 antara Ngatini dan Sutanti pada 20 Januari 2017, dia didatangi Maria beberapa hari kemudian. Saat itu Maria meminta untuk dibuatkan akte yang sama hanya saja nama pembelinya yang semula Sutanti dirubah menjadi Maria.
Baca : Kasus Dugaan Penipuan Aset, Majelis Hakim Segera Konfrontir Beni Bosu dan Stafnya
“Saat itu Maria bilang kalau sudah bertemu dengan Pak Bosu. Saya percaya karena memang Maria sering datang ke kantor. Maria mwminta nama mami (Sutanti) diganti dengan namanya dalam akte itu,” ujar Anggita.
Anggita kemudian membuat akte tersebut dimana no akte, tanggal dan objrknya dibuat sama yakni dibuat pada 20 Januari 2017, meskioun kenyataanya akte tersebut tidak dibuat pada 20 Januari 2017, hanya saja keterangan harganya lebih murah yakni tertulis Rp 350 juta. Oleh Anggita. Kemudian akte 40 dan 41 ganda tersebut ditaruh di meja Beni Bosu hingga ditandatangani.