Kota Malang

Terkait Penerbitan Akte Ganda, di Depan Majelis Hakim, Beni Bosu Ngaku Khilaf

Diterbitkan

-

Terkait Penerbitan Akte Ganda, di Depan Majelis Hakim, Beni Bosu Ngaku Khilaf

Hakim anggap Beni Bosu main-main dengan akte riil. ” Kalau tanda tangan itu berartu tau. Jangan main-main dengan akte riil. Membuat akte seolah-olah permainan. Ini ada yang dirugikan. Nanti kalau ada yang melapor pidana yang dijeratkan ke saudara, itu bisa,” ujar Fatkur Rocman.

Perlu diketahui bahwa Sutanti telah melapkrkan Maria ke Polda Jatim karena aset-asetnya telah berpindah tangan ke Maria. Atas dugaan kasus penipuan itu, Maria ditangkap Polda Jatim. Menurut Sutanti, modus penipuan yang diduga dilakukan Maria dengan cara pengurusan surat Tax Amnesti

Menurut keterangan Hery Basuki SH MH MBA, kuasa hukum Sutanti mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan Maria ke Polda Jatim pada Oktober 2018.

BU Sutanti sudah mengenal Maria. Klien kami memiliki belasan aset. Maria menawarkan menguruskan tax amnesty. Klien saya diminta beberapa kali tanda tangan surat kuasa untuk pengurusan tax amnesty tersebut. Namun pada Juli 2018, Bu Tanti baru tahu kalau aset miliknya di Jl Soekarno-Hatta sudah dijual oleh Maria,” ujar Hery Basuki. (gie/yan)

Advertisement

 

Laman: 1 2 3

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas