Hukum & Kriminal
Terpidana Kasus Penjualan Aset Pemkot Malang Ditangkap Petugas Kejaksaan
Memontum Kota Malang – Masih ingat dengan kasus penjualan aset Pemkot di Jl BS Riadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, kali ini giliran terpidana Candra (37), warga asal Jl Jodipati, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dijemput paksa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Malang, Selasa (24/8).
Candra ditangkap saat berada di Jl Terusan Wijaya Kusuma, Kota Malang untuk menjalani vonis Mahkamah Agung (MA) yakni 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat I ke 1 KUHP.
Baca juga:
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Kick Off Integrasi Layanan Primer Dimulai, Ini Fokus dan Sasaran Menurut Kadinkes Kabupaten Malang
Kasi Pidus PLH Kasi Intel, Dino Kriesmiardi SH MH menjelaskan bahwa pihaknya telah menjemput paksa Candra karena selama ini tidak memenuhi panggilan untuk menjalani vonis MA.
“Putusan MA pada 10 Juni 2021. Diputus 4 tahun penjara, dendan Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Diansudah kami panggil sebanyak tiga kali namun tidak hadir. Pada Senin (23/8) kami lakukan pengintaian hingga pada Selasa pagi tadi kami berhasil melakukan penangkapan,” ujar Dino.
Candra sendiri adalah terdakwa ke empat. Sebab sebelumnya tiga orang lainnya yakni Leonardus alias Edo, serta keterlibatan notaris Natalia dan pegawai BPN Nanang Rofii telah menjalani putusan PN Tipikor.
“Putusan Pertama di Pengadilan Tipikor yakni 1 tahun oenjara, kemudian Banding Pengadilan Tinggi diputus 1 tahun penjara. Banding putusan MA lebih tinggi yakni 4 tahun penjara,” ujar Dino.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Malang nampaknya terus memburu para pelaku tindak pidana korupsi. Salah satunya saat ini yang sedang dikejar adalah dugaan penyalahgunaan/ pelepasan aset Pemkot Kota Malang berupa tanah seluas 346 meter di Jl Brigjen Slamet Riyadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Bahkan informasinya, aset tersebut sudah dibangun ruko.
Untuk melancarkan penyelidikannya, pada Kamis (12/7/2018) siang, petugas Kejaksaan Kota Malang bersama 5 angggota Polresta Malang Kota melalukan pengeledahan di 2 lokasi sekaligus. Yakni sebuah rumah di Jl Taman Gayam, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen dan Jl Buring, Kelurahan Oro-oro Dowo. Pengeledahan di 2 lokasi itu memakan waktu cukup lama dikarenakan dari pukul 11.00 hingga pukul 19.00.
Penyelidikan pemindah tanganan aset pemkot ini terus berlanjut Bahkan salah satu saksi yakni staf Kelurahan Oro-oro Dowo, Wiyono (54) warga Jl. Janti Selatan, Kelurahan Bandung Rejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang ditemukan tewas gantung diri di kantor Kelurahan Oro-Oro Dowo, Selasa (19/06/2018) pagi.
Wiyono hanyalah salah seorang saksi dari 30 saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Kota Malang. Tentunya di balik pelepasan aset Pemkot ini ada aktor intelektualnya yang kini identitasnya masih dicari oleh petugas.
Kejaksaan Negeri Kota Malang, Selasa (31/7/2018) sekitar pukul 17.00, akhirnya menetapkan Leonardo Wiebowo Soegio MBA (31) warga Jl Buring No 45 , Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, sebagai tersangka. (gie)