Kota Malang
Tertutup Akses Perumahan, Puluhan Tahun Bangunan di Kota Malang Terbengkalai
Memontum Kota Malang – Heru Prijanto, pemilik rumah atau bangunan di kawasan Perum Bukit Cemara Tujuh Blok 9/Kav 69 Kota Malang, mengadukan nasib ke DPRD Kota Malang. Hal itu dilakukannya, karena tanah yang dibeli sejak tahun 1990 an silam, akses masuknya terhalang tembok perumahan di lokasi itu.
“Tahun 2001, awalnya membangun rumah yang berada tepat di luar area perumahan. Kemudian di tahun 2002, akses ditutup tembok sama perumahan. Saat itu, saya nggak pernah dikasih tahu apa alasan ditutupnya tersebut,” jelas Heru, Jumat (10/06/2022).
Heru mengungkapkan, bahwa sebenarnya terdapat dua hingga tiga akses jalan, untuk menuju ke rumahnya. Namun, seluruh akses tersebut ditutup. Termasuk, satu-satunya akses yang tersisa melewati masuk wilayah perumahan, pun ditutup tembok tinggi oleh pemilik perumahan.
“Saya sudah pegang Akta Jual Beli (AJB) dan sudah ada Izin Menggunakan Bangunan (IMB). Tetapi, saat AJB saya mau ditingkatkan menjadi sertifikat tanah, itu nggak bisa. Penyebabnya, karena saat petugas mau datang, tidak bisa masuk karena ada tembok tersebut,” ungkapnya.
Dijelaskan Heru, di tahun 2001 lalu, dirinya sempat berkomunikasi dengan pemilik perumahan. Pihaknya, sempat meminta izin kepada pemilik perumahan untuk membangun rumah di area luar. Saat itu, direstui oleh pemilik perumahan dan Heru juga meminta izin untuk tidak menutup akses jalan, agar bisa keluar masuk rumahnya.
Baca juga :
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
Namun, tambahnya, dalam perjalannya perjanjian secara lisan yang dibuat dengan pemilik perumahan tersebut, ternyata dikhianati. Saat Heru ingin melanjutkan pembangunan, saat itu satu-satunya akses yang tersisa sudah dibangun tembok oleh sejumlah pekerja. “Berkali-kali saya cari solusi, tidak ketemu. RT/RW sampai lurah juga tidak bisa menemukan solusi dan saya bingung. Saya cuma minta akses saja,” katanya.
Setelah 20 tahun terbengkalai dan tidak ada solusi, akhirnya Heru bersama beberapa pemilik tanah di sekitarnya, pun mengadukan nasib ke DPRD Kota Malang. Yakni, Komisi C DPRD Kota Malang.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin, saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa pihaknya segera melakukan komunikasi dengan DPUPRPKP Kota Malang. Sebab, Komisi C curiga terhadap fasilitas umum milik perumahan, tersebut belum diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Kalau Fasum sudah diserahkan ke Pemkot, saya langsung minta dibongkar itu sama PUPR. Kalau belum, ya kita dorong PUPR menyurati pengembang untuk bisa merobohkan tembok yang menghalangi akses warga,” ucap Fathol.
Menurut Fathol, meski pengembang memiliki hak bangunan, tetap saja harus memperhatikan lingkungan sekitar. Karena itu, sangat merugikan dan menjadi masalah jika dibiarkan. Maka, pihaknya juga akan memanggil pengembang perumahan itu. (rsy/gie)