Kota Malang
Tewasnya Karyawati Magang Savanah, Polisi Belum Pastikan si Penabrak
Memontum Kota Malang–Meskipun sudah mengamankan Truk Molen, yang diduga ada kaitannya dengan kecelakaan yang menewaskan Salsabila Mustafa Aljufri (17) siswa SMK, warga Sukapura , Perum Triwungkidul, Kota Probolinggo, sekitar 30 menit setelah kejadian, namun petugas lantas Polres Malang Kota belum bisa menentukan tersangkanya. .
Truk Molen yang dikemudikan Supari (53), warga Langlang, Kecamatan Singosari, , diamankan oleh petugas Lantas Polres Malang, pada Rabu (1/11/2017) sekitar pukul 21.00 di JL LA Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Saat diamankan, si sopir truk tidak merasa telah menabrak tubuh korban juga tidak ada tanda-tanda gores atau bercak darah di ban sebelah kanan truk. Bahkan hingga Kamis (2/11/2017) petugas masih terus mengumpulkan bukti dan saksi. Sebab jika dilihat dari kondisi kepala korban, tidak terdapat lindasan ban truk. Sebab logikanya jika terlindas, maka kepala korban akan hancur.
Kanit Laka Lantas Polres Malang Kota Iptu Junaedi mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan. “Saat ini pihak laka.memgankan truk molen yang diduga ada keterkaitannya denga kecelakaan tersebut. Kami masih mencari saksi dan mengumpulkan barang bukti,” ujar Iptu Junaedi.
Perlu diketahui bahwa kecelakaan ini bermula saat Salsabila mengendarai motor Vario Nopol N 6305 SF warna hitam. Dia melaju dari selatan ke Utara di Jl Soekarno-Hatta. Sesampainya di depan kampus Polinema, motornya melaju diantara mobil dan truk Molen yang belum diketahui nopolnya.
“Motor melaju dari selatan ke utara karena kurang hati hati dan waspada depan saat mendahului dari kiri terjadi serempetan dengan truk mixer nopol tidak diketahui, jalan searah di depannya. Berakibat korban meninggal dunia di lokasi,” ujar Iptyu Junaedi .
Iptu Junaedi menghimbau supaya masyarakat harus selalu berhati-hati saat mengendarai motor dan selalu mematuhi peraturan berlalu lintas. “Sitiasi normal yang tidak ada kemacetan, pengendara motor jangan menambah laju kendaraanya. Taati peraturan lalu lintas. Dalam.kota kecepatannya hanya diperbolehkan 40 km perjam. Budayakan stop pelanggaran, stop kecelakaan. Selalu berhati hati dalam mengendarai kendaraan bermotor,” ujar Iptu Junaedi. (gie/yan)