Situbondo
THR Karyawan Perusahaan Minimal H-7 Lebaran
Junaidi berharap kepada karyawan yang tidak mendapatkan THR agar melapor kepada Disnaker maupun pengawas. Junaidi menerangkan, pihaknya akan memanggil perusahaan-perusahaan yang nakal.
“Tetapi sampai sekarang belum ada pengaduan atau laporan,” imbuhnya.
Nominal THR yang didapat satu kali gaji pokok bagi karyawan yang masa kerjanya satu tahun ke atas. Sedangkan yang kurang dari satu tahun, tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.
“Kalau ada yang memberikan THR tidak sesuai dengan nominal yang ditentukan, bisa dilaporkan juga,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, Hasanah Tahir mengatakan, sejak awal pihaknya sudah mewanti-wanti perusahaan agar memberikan THR kepada karyawannya. Dia menambahkan, bagi pekerja yang tidak mendapatkan THR, bisa juga mengadu ke Komisi IV.
Hasanah juga menyarankan kepada pemerintah untuk tetap melakukan pengawasan. Jika ada perusahaan yang ditemukan melanggar, agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku. “Jauh-jauh hari kita sudah sampaikan,” pungkasnya. (cwh/im/yan)