Situbondo
THR Karyawan Perusahaan Minimal H-7 Lebaran
Memontum Situbondo – Semua perusahaan di Situbondo diharuskan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya. Pemerintah berharap, THR sudah diterima minimal H-7 atau satu pekan sebelum lebaran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Situbondo, Ahmad Junaidi mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat edaran kepada semua perusahaan maupun pertokoan terkait masalah itu.
“Intinya, kami tidak mau ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya,” katanya.
Saat ini, Disnaker masih terus memonitoring. Pengawasan yang dilakukan juga dibantu dari Disnaker Provinsi Jatim.
“Pengawas khusus memang dari provinsi. Tetapi kami tetap memonitor karena berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat,” ujar Junaidi.
Jika nanti ada perusahaan yang diketahui tidak memberikan THR, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Yang pasti, ada sanksi yang akan didapat jika THR tidak diberikan.
“Itu sudah termasuk pelanggaran. Akan tetapi sanksinya ditentukan provinsi,” katanya.