Hukum & Kriminal
Tidak Ada Hal Meringankan, Sugeng Dituntut Seumur Hidup
Memontum, Kota Malang – Setelah sempat tertunda -tunda, sidang dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa Sugeng Santoso (49) warga Jl Jodipan Gang III, Kota Malang, akhirnya berlangsung pada Rabu (12/2/2020) sekitar pukul 15.00 di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyanto SH menuntut Sugeng hukuman seumur hidup. Tidak ada hal yang meringankan terhadap Sugeng terkait dugaan pembunuhan terhadap Mrs X di Pasar Besar Lantai II. Sidang dilanjutkan pada Senin (17/2/2020) dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum Sugeng yakni LBH Peradi Malang Raya.
Usai persidangan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Andi Darmawangsa SH MH Mengatakan bahwa tuntutan seumur hidup Sugeng Santoso karena tidak ada hal yang meringankan.
“Atas kasus Sugeng mutilasi atas petunjuk Kejagung, Kita tuntut seumur hidup. Pertimbangannya tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dan tidak ada penyesalan meskipun telah membunuh secara sadis. Kalau dalam persidangan, Sugeng sempat mengaku dipaksa penyidik, sudah kami hadirkan penyidik dalam saksi verbalisan. Tidak terbukti ada pemaksaan dan kekerasan terhadap Sugeng. Intinya tidak ada yang meringankan,” ujar Andi.
Sementara itu, Iwan Kuswardi SH MH, ketua tim LBH Peradi Malang Raya, penasehat hukum Sugeng Santoso, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya tidak sepakat dengan tuntutan seumur hidup terhadap Sugeng.
“Saya tidak sepakat jika terdakwa Sugeng dituntut hukuman seumur hidup. Karena berdasarkan fakta persidangan semua alat bukti yg diajukan Jaksa tidak ada satupun alat bukti yang dapat membuktikan Terdakwa Sugeng Santoso merencanakan pembunuhan. Apalagi dalam surat tuntutan tidak disebutkan cara Sugeng membunuh korban adalah dengan menggunakan cutter. Dalam surat dakwaan Jaksa menerangkan Sugeng membunuh korban dengan cara membekap dan memotong leher dengan menggunakan gunting,” ujar Iwan.
Melihat fakta di persidangan, Iwan mempertanyakan bagaimana jaksa bisa yakin kalau Sugeng yang melakukan pembunuhan hingga dituntut hukuman seumur hidup.
“Dari dua perbuatan yang berbeda ini bagaimana Jaksa bisa yakin Sugeng melakukan pembunuhan berencana. Tuntutan hukuman seumur hidup seharusnya sepadan dengan perbuatan yang dilakukan. Fakta persidangan telah menjelaskan pada kita semua, bahwa terdakwa Sugeng Santoso bukanlah seorang pembunuh,” ujar Iwan.
Kini tim kuasa hukum Sugeng telah siap melakukan pembelaan dalam persidangan selanjutnya. “Tuntutan ini tanpa dasar. Meskipun demikian, kami sudah mempersiapkan pembelaan untuk terdakwa. Tim Pembela sangat yakin dan tidak terlalu sulit untuk dimematahkan surat tuntutan dengan mengacu pada hasil visum et repertum yang menyatakan tidak ditemukan kekerasan pada tubuh korban dan anggota badan dipotong post mortem artinya dipotong setelah meninggal dunia dan ahli forensik yang juga menyimpulkan tidak ditemukan penyebab kematian,” ujar Iwan.
Perlu diketahui bahwa Sugeng didakwa Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP. Karena diduga telah melakukan pembunuhan disertai mutilasi di Pasar Besar Kota Malang. Namun selama persidangan, Sugeng mengatakan kalau dia tidak membunuh korbannya. Dia menyebut kalau Mrs X tersebut meninggal karena sakit. Dia membenarkan telah melakukan mutilasi dan bersikukuh saat itu korban sudah tidak bernyawa. (gie/oso)