Hukum & Kriminal

Sengketa Bangunan Kantor HMI Cabang Malang, PN Kota Malang Constatering Lokasi

Diterbitkan

-

Sengketa Bangunan Kantor HMI Cabang Malang, PN Kota Malang Constatering Lokasi

Memontum, Kota Malang – Sengketa bangunan yang ditempati sebagai kantor HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Cabang Malang Jl Basuki Rahmad, Kecamatan Klojen, Kota Malang, masih terus berlangsung hingga Rabu (12/2/2020) siang.

Bahkan pada Senin (10/2/2020) pihak Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang yakni Edi Sugiarto selaku juru sita PN datang ke lokasi untuk lakukan Constatering (Pemeriksaan objek termasuk batas-batas bangungunan).

Petugas PN Malang dan Welianto SH M Hum saat Constatering di Jl Basuki Rahmat No 99. (gie)

Petugas PN Malang dan Welianto SH M Hum saat Constatering di Jl Basuki Rahmat No 99. (gie)

Saat Constatering ini hadir juga Yakobus Welianto SH MHum, selaku kuasa hukum Hendry Njo Saputro, selaku pemenang lelang bangunan no 99 tersebut. Menurut keterangan Edi Sugiarto, juru sita PN Malang bahwa Constatering ini adalah penetapan dari PN Malang yang diterbitkan berdasarkan penetapan tanggal 27 Januari 2020.

“Pelaksanaan Constatering ini berlabgsung 10 Februari 2020. Pemeriksaan objek termasuk batas-batas bangunann kiri kanannya mulai timur, selatan, barat dan utara. Constatering ini untuk acuan sitanya saja,” ujar Edi.

Yakobus Welianto SH M Hum mengatakan bahwa Hensri Njo adalah kliennya yang telah memenangkan lelang sejak 7 tajun lalu.

Advertisement

“Menang lelang. Selalu pembeli beretiket baik. Pemenang lelang kan putusan berkekuatan hukum tetap. Ini sudah tertunda sejak 7 tahun lalu. Pemenang lelang harus dilindungi undang-undang. Pajek semuanya sudah dibayar. Kalau muncul no 99 dan 101 saya tidak tahu. Objek ini adalah satu kesatuan. Lelang berkekuatan hukum tetap harus dijalankan eksekusinya oleh PN Malang,” ujar Welianto.

Perlu diketahui bahwa objek sengketa adalah bangunan bertingkat. Bagian bawah No 99, sedangkan bagian atas nomer 101 yang di tempat kantor Sekretariat HMI Cabang Malang.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa objek tersebut digunakan oleh HMI atas peminjaman Kodim 0833.

“Saat pendekatan pertama dengan HMI, mereka menggunakan dasar dari Kodim 0833 Tahun 1967. Mungkin saat itu objek rumah ini dianggap tidak bertuan hingga dikeluarkan undang-undang darurat. Beberapa waktu lalu kami sudah menjelaskan ke pihak Kodim 0833, berkirim bukti kepemilikan dan pemenang lelang. Kemudian Kodim 0833, melakukan pencabutan untuk peminjaman, ” terang Welianto.

Advertisement

“Hal itu sesuai surat tetanggal 3 Desember 2019 mengeluarkan pencabutan surat ijin penempatan. Surat Ijin Pemakaian (SIP) di Pemkot Malang sudah tidak berlaku. HMI tidak memperpanjang dan Pemkot Malang juga sudah tidak mengeluarkan SIP,” ujar Welianto.

Sutriyadi, Ketua Umum HMI Cabang Malang, saat dikonfirmasi Memontum.com pada Rabu (12/2/2020) malam, mengatakan bahwa kantor HMI Cabang Malang bukanlah nomer 99 melainkan nomer 101 jadi bukan merupakan objek yang sama.

“Bahwa objek yang dituju pihak Welianto, tidak ada hubunganya dengan Kantor HMI Cabang Malang. Mereka pernah berkirim surat, namun Jl Basuki Rahmat No 99, Kelurahan Oro-Oro Dowo tidak berkaitan dengan kantor sekretariat HMI Cabang Malang. Berdasarkan Kutipan SURAT IDZIN untuk No. 16411/Pem.U. Tertanggal 29 Februari 1968 adalah setempat dikenal sebagai Jl. Jend. Basuki Rahmat No. 101 Atas Kode Pos 65112 Kota Malang,” ujar Sutriyadi.

Sedangkan perihal pencabutan Surat Ijin Penempatan oleh Kodim 0833, terbit tanggal 3 Desember 2019, pihaknya menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapat ijin dari Kantor Urusan Perumahan Malang (KUPM) untuk memakai bangunan No 101 Jl Basuki Rahmat.

Advertisement

“Sengan demikian Surat Ijin Penempatan (SIP) tertanggal 28 Maret 1967 yang dikeluarkan oleh Kodim Malang tidak lagi berlaku dan menjadi dasar hukum bagi HMI Cabang Malang sejak dikeluarkannya surat Izin dari KUPM No. 16411/Pem.U. tertanggal 29 Februari 1968. Berdasarkan hal tersebut sesungguhnya tidak diperlukan adanya Pencabutan SIP karena surat yang dicabut sudah tidak ada lagi secara hukum,” ujar Sutriyadi. (gie/oso)

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas