Banyuwangi
Tidak Miliki Ijin, Proyek Reklamasi Watu Dodol Ditutup
Memontum Banyuwangi – Diduga tidak memiliki ijin reklamasi, Satpol PP Banyuwangi hentikan paksa proyek reklamasi yang berlokasi di selatan pantai Watu Dodol, Senin (17/12/2018) bahkan Satpol PP memasang papan larangan pembangunan di wilayah tersebut. Rencananya proyek reklamasi ini akan didirikan dermaga untuk kapal pengangkut ikan dari salah satu perusahaan yang ada di Banyuwangi. Ditutupnya proyek reklamasi ini, atas informasi dari masyarakat, bahkan terkait proyek reklamasi ini pernah diprotes oleh warga setempat.
Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Banyuwangi, Adian Darmauli Sinaga membenarkan adanya penghentian proyek reklamasi yang berada di selatan pantai Watu Dodol.
“Benar, kami menghentikan proyek reklamasi yang ada di selatan pantai Watu Dodol,” tegas Adian Darmauli Sinaga, Rabu (19/12/2018) siang.
Menurutnya, saat menghentikan proyek reklamasi itu, pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi.
“Saat menghentikan proyek itu, kami bersama dengan DLH Banyuwangi,” paparnya.
Adian Darmauli Sinaga mengatakan, saat melakukan penghentian proyek reklamasi, pihaknya hanya bertemu dengan pekerja saja. Namun tidak bertemu pemilik atau pelaksana proyek reklamasi tersebut.
“Saat saya tanyakan tentang ijin proyek reklamasi ini, para pekerja ini tidak bisa menunjukkan surat ijinnya, agar tidak terjadi benturan antara pekerja atau pemilik proyek, kami menutup proyek reklamasi ini,” katanya.
Namun, lanjut Adian jika proyek reklamasi ini ingin dilanjutkan, silahkan pemilik proyek ini mengurus ijin sesuai dengan aturan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi.
“Proyek ini kami tutup sampai pemilik proyek ini bisa menunjukkan ijin reklamasi,”tandasnya.
Sebelum dilakukan penghentian proyek ini, pihaknya berkoordinasi dengan DLH Banyuwangi , namun ketika di konfirmasi perijinannya, DLH Banyuwangi menegaskan jika proyek tersebut tidak memiliki ijin.
“Sebelum disegel, kami berkoordinasi dengan DLH Banyuwangi terkait perijinan proyek reklamasi ini, ternyata dari data DLH proyek ini tidak memiliki ijin, terpaksa proyek ini kami hentikan dan kami segel,”papar Kabid Penegak Perda Satpol PP Banyuwangi.
Informasi yang didapat wartawan media ini, ketika penutupan proyek reklamasi yang berada di selatan pantai Watu Dodol, petugas Satpol PP bersama DLH Banyuwangi datang ke lokasi sekitar pukul 13.00 Wib, bahkan petugas penegak perda tersebut menunggu pemilik proyek ini hingga pukul 15.30 Wib. Karena ditunggu-tunggu tidak ada datang, akhirnya Satpol PP yang didampingi oleh petugas DLH Banyuwangi menyegel proyek reklamasi yang di duga tidak memiliki ijin. (ras/yan)