Banyuwangi

Jual Togel, Warga Singotrunan Dicokok

Diterbitkan

-

Sadi saat ditangkap dirumahnya oleh Reskrim Polsek Kota Banyuwangi, Rabu (19/12/2018) petang.

Memontum Banyuwangi – Diduga jual Togel, Sadi (50) warga jalan Gunung Ijen No. 45 RT 03 RW 04 Kelurahan Singotrunan, Kecamatan Kota Banyuwangi, di cokok polisi, Rabu (19/12/2018) petang. Kapolsek Kota Banyuwangi, AKP Ali Masduki melalui Kanit Reskrim, Ipda Nurmansyah mengungkapkan, pelaku penjual togel saat diamankan sedang berada dirumahnya.

“Tersangka kami amankan dirumahnya,”ujar Ipda Nurmansyah, Kamis (2012/2018) pagi.
Ditangkapnya tersangka yang diduga menjual Togel ini berkat informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata yang bersangkutan benar menjual togel.

“Dari penangkapan itu, kami mengamankan dan menggeledah dirumah tersangka ditemukan beberapa alat bukti,”terangnya.
Dari penangkapan ini, anggota Reskrim Polsek Kota Banyuwangi berhasil mengamankan barang bukti, berupa , Uang Tunai Rp. 367.000,00 (tiga ratus enam puluh tujuh ribu rupiah, 2. 1 buah Hand Phone merek Nokia warna merah, 3. 1 buah bolpoin, 4.kertas rekapan 2 lembar, 5. 10 bendel ramalan, 6. 1 buku tafsir mimpi (wawe), 7. 8 buku ramalan/rekap
“Barang bukti ini kami amankan untuk dijadikan alat bukti saat persidangan nanti,”katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka Sadi harus meringkuk di rumah tahanan Polsek Kota Banyuwangi.
“Tersangka kami tahan,”tandasnya. (ras/yan)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas