Hukum & Kriminal

Tiga Ruko di Kota Malang Dieksekusi, Salah Satunya Eks Ruko PHD Pizza Hut dan Eks Kantor CNIB Niaga

Diterbitkan

-

EKSEKUSI: Proses eksekusi oleh PN Malang. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Petugas Pengadilan Negeri (PN) Malang, melanjutkan proses eksekusi pengosongan harta gono-goni mendiang dr Hardi Soetanto dan FM Valentina. Kali ini, sebanyak tiga bangunan dilakukan eksekusi berdasarkan penetapan eksekusi PN Malang, tanggal 3 Juni 2024.

Diantaranya, tanah dan bangunan Ruko yang sebelumnya pernah disewa untuk Kantor Bank CNIB Niaga di Jalan Galunggung, tanah dan bangunan Ruko yang sebelumnya pernah di sewa untuk PHD Pizza Hut di Jalan Galunggung, Kecamatan Klojen, Kota Malang serta tanah dan bangunan Ruko di Jalan Kawi Bawah, Kecamatan Klojen Kota Malang, Kamis (11/07/2024) tadi.

Eksekusi ketiga bangunan ini, berjalan cukup lancar dan tidak terlihat termohon eksekusi, FM Valentina di lokasi eksekusi pengosongan. “Ini eksekusi lanjutan dan menindaklanjuti dari eksekusi-eksekusi sebelumnya. Sudah sesuai aturan, karena termohon tidak mau sukarela menyerahkan kepada pemohon eksekusi. Alhamdulillah, tidak ada perlawanan dari termohon dan sudah dalam kondisi kosong. Objek adalah harta gono gini dr hardi dan Valentina. Saat ini, ketiga objek sudah dibalik nama atas nama pemenang lelang,” ujar kuasa hukum pemenang lelang atau pemohon eksekusi, Lardi.

Baca juga :

Advertisement

Sementara itu, Panitera PN Malang, Imam Sukardi, mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan proses aanming dan konstatering sebelum melakukan eksekusi. “Alhamdulillah berjalan lancar. Eksekusi hari ini ada tiga objek,” ujarnya.

Perlu diketahui, bahwa objek sengketa tersebut adalah harta bersama perkawinan dr Hardi Soetanto dan Valentina yang bercerai sekitar tahun 2012. Hasil putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, memutus bahwa seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan dr Hardi dan Valentina menjadi harta bersama.

Diantaranya rumah di Taman Ijen Blok B6, Blok B 7, Blok B 8 dan Blok B 27 Perumahan Pahlawan Trip, Kecamatan Klojen, Kota Malang, yang telah selesai dieksekusi. Selain itu, juga ada bekas Kantor Hardlent di Jalan Galunggung dan banyak objek lainnya. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Lewat ke baris perkakas