Hukum & Kriminal

Petugas PN Malang Eksekusi Pengosongan Dua Ruko di Kota Malang

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Petugas Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang melaksanakan eksekusi pengosongan Ruko di Jalan Galunggung, No 65 Kav 6, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen dan Ruko, yang terletak di Jalan Panglima Sudirman, No 73 Blok B, Kelurahan Klojen, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Rabu (15/05/2024) tadi. Perlu diketahui, bahwa kedua Ruko yang memiliki lokasi strategis di Kota Malang, ini dahulunya adalah harta gono gini mendiang dr Hardi Soetanto dan FM Valentina yang telah dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Malang pada Oktober 2023 lalu.

Panitera PN Malang, Rudi Hartono, mengatakan eksekusi ini merupakan permohonan dari pemenang lelang di KPKNL. “Pemohonnya adalah pemenang lelang yang sudah dikuasakan kepada Lardi, sedangkan termohonnya adalah FM Valentina. Pelaksanaan eksekusi berdasarkan hasil lelang. Untuk sertifikat kedua Ruko sudah atas nama pemenang lelang,” kata Rudi.

Pihak PN Malang sendiri, ujarnya, sebelumnya sudah melakukan aanmaning sebanyak dua kali kepada termohon eksekusi. “Setelah dilakukan aanmining bahkan sampai 2 kali, namun termohon tidak juga menyerahkan objek secara sukarela. Oleh karena itu, hari ini kami lakukan eksekusi pengosongan. Kondisinya objek sudah dalam kondisi kosong, selain itu termohon dan kuasa hukumnya juga tidak hadir,” jelasnya.

Baca juga :

Advertisement

Rudi juga mengatakan, bahwa memang ada perlawanan hukum dari termohon, namun hal itu tidak menghalangi eksekusi. “Perlawanan ada, namun tidak menghalangi eksekusi. Bahwa saya tegaskan, setelah adanya eksekusi pengosongan ini, pihak lain tidak ada yang boleh masuk ke dalam lokasi tanpa seizin pemohon eksekusi. Jika ada yang masuk tanpa seizin pemohon eksekusi, maka bisa dipidana,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi, Lardi, mengatakan bahwa proses eksekusi berjalan lancar. “Kami hari ini datang mewakili kuasa dari pembeli lelang. Harta ini adalah milik pemenang lelang. Pembeli lelang harus dilindungi undang-undang. Eksekusi ini tidak ada kendala, Ruko sudah dalam kondisi kosong. Lancar semua, gak ada kendala. Untuk tiga objek sudah dilakukan eksekusi pengosongan Selasa kemarin dan hari ini dua objek,” ujar Lardi.

Sebelumnya, KPKNL Malang bersama Pengadilan Negeri Malang melaksanakan eksekusi lelang untuk beberapa objek tanah dan bangunan kasus perdata harta gono gini antara Valentina dan mendiang Hardi Soetanto. Salah satunya adalah rumah mewah di Perum Taman Ijen Blok B 27, Jalan Pahlawan Trip. Lelang dilaksanakan pada Selasa, 17 Oktober 2023 atas delegasi PN Tuban kepada PN Malang sejak 2013 silam. (gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas