Politik
Tim Advokasi Hukum Peduli Trenggalek Hearing dengan DPRD, Kehilangan Kendaraan Jadi Tanggung Jawab Siapa
Memontum Trenggalek – Tim Advokasi Hukum Peduli Trenggalek menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terkait klausula baku terlarang pada karcis parkir di area Pasar Pon Trenggalek, bersama DPRD Kabupaten Trenggalek. Diketahui, klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Dikonfirmasi usai rapat, Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyampaikan mengenai maksud dan tujuan Tim Advokasi Hukum Peduli Trenggalek datang ke kantornya. “Jadi, hari ini kita kedatangan dari Tim Advokasi Hukum Peduli Trenggalek. Yang mana, mereka ingin menyampaikan beberapa hal tentang karcis parkir di Pasar Pon Trenggalek. Ada klausula baku tentang penulisan di karcis tersebut yang menurutnya, merugikan konsumen,” ungkapnya, Senin (05/09/2022) sore.
Seperti diketahui, bahwa klausula baku terlarang itu masuk dalam pasal 18 ayat 1 huruf a Undang – Undang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan hasil hearing kali ini, sudah ada kesepakatan untuk dilakukan revisi.
Baca juga:
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
Disinggung terkait hal-hal yang dianggap merugikan, Doding menyebut, diantaranya soal ganti rugi ketika karcis hilang. “Jadi terkait karcis parkir yang hilang akan dikenakan ganti rugi senilai Rp 25ribu. Dan ini dirasa merugikan konsumen, jadi kesepakatannya adalah menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau bukti kepemilikan kendaraan bermotor,” terang Doding.
Sebelumnya, lanjut Politisi PDI-Perjuangan ini, dalam karcis parkir disebutkan jika segala kerusakan ataupun kehilangan yang ada dibebankan ke konsumen atau pemilik kendaraan. “Hal ini juga dirasa Tim Advokasi Hukum Peduli Trenggalek, kurang pas. Dan hasil kesepakatannya hari ini, tulisan tersebut dihilangkan,” imbuhnya.
Pada dasarnya, selama ini karcis parkir itu dikelola oleh pihak ketiga. Harapannya, pihak ketiga itulah yang harus bertanggung jawab atas apa yang terjadi dengan kendaraan bermotor yang sudah terparkir di areanya.
Sementara itu, salah satu Tim Advokasi Hukum Peduli Trenggalek, Imam Mahmudi, mengaku bersyukur karena permintaannya kali ini dipenuhi oleh anggota DPRD. “Alhamdulillah, keinginan kami sudah terpenuhi. Intinya, klausula baku itu harus dihapuskan. Dan tidak boleh diberlakukan,” kata Imam.
Terkait denda, sambungnya, sesuai kesepakatan rapat dengar pendapat kali ini akan dihilangkan.
Pada dasarnya, Tim Advokasi Hukum Peduli Trenggalek menginginkan hal-hal yang merugikan konsumen segera mendapat tanggapan dan tindak lanjut dari pemerintah. Mengingat, aturan parkir yang berlaku itu menuai sorotan publik. Hingga memicu diskusi publik terkait dengan kendaraan yang dititipkan oleh para pengelola tempat parkir.
“Untuk apa kita bayar parkir kalau segala kerusakan dan kehilangan tetap menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan. Toh, kita bayar parkir itu tujuannya agar kendaraan kita bisa dijaga dan diawasi dari hal-hal yang tidak diinginkan. Itu saja,” paparnya. (mil/sit)