Sidoarjo

Tinggalkan Majikan di Lapas, Residivis Gondol Uang Rp 138 Juta

Diterbitkan

-

RESIDIVIS - Tersangka residivis pencurian, Kusmaidin alias Kentang (41) warga Desa Gemurung, Kecamatan Gedangan diringkus anggota Reskrim, Polresta Sidoarjo karena mencuri uang majikannya Rp 138 juta, Selasa (10/04/2018).

Memontum Sidoarjo—- Seorang residivis kasus pencurian, Kusmaidin alias Kentang diringkus jajaran Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Residivis berusia 41 tahun warga Desa Gemurung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo ini diringkus karena membawa uang majikannya Rp 138 juta.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus pencurian ini.

Diantaranya, sisa uang tunai Rp 20 juta, 1 unit motor Yamaha Jupiter bernopol W 4633 TT, sebuah tas coklat merek Braun Buffel, 1 lembar invoice PT Dipo Valasindo, dan foto kopi SIM A milik tersangka.

“Tersangka ini residivis. Di Surabaya sudah dua kali ditangkap dan dipenjara dalam kasus pencurian yang sama. Modusnya selalu menjadi sopir pribadi bos atau perusahaan,” terang Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris kepada Memontum.com, Selasa (10/4/2018).

Advertisement

Harris menceritakan kasus pencurian ini bermula saat tersangka mengantar majikannya IHW (korban) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Sidoarjo menggunakan mobil korban. Nah saat korban (pengusaha) ini masuk ke dalam Lapas kelas II A Sidoarjo, tersangka membuka tas milik korban yang ditinggal di dalam mobil itu. Kemudian tersangka mengambil uang tunai Rp 3 juta dan uang 10.000 dollar yang ditukar tersangka ke money changer menjadi uang Rp 135 juta.

“Korban dan mobilnya ditinggal tersangka kabur ke rumah adiknya di Krian. Seketika korban melaporkan kasus pencurian ini ke polisi. Padahal, tersangka baru menjadi sopir pribadi korban 5 bulan terakhir,” imbuhnya.

Pasca berhasil membawa uang ratusan juta itu, tersangka kabur. Uang itu digunakan membayar hutang tersangka Rp 90 juta, membeli motor Yamaha Jupiter dan sisanya Rp 20 juta yang diamankan menjadi barang bukti.

“Uang tunai Rp 20 juta itu juga bakal diberikan ke adik tersangka. Tapi terlanjur tersangka ditangkap dan diamankan bersama barang buktinya. Uang itu cepat habis karena tersangka memang banyak hutang,” tegasnya.

Advertisement

Sedangkan tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHP sub 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Sekarang tersangka yang juga residivis ini ketiga kalinya menjani proses hukum,” ungkapnya.

Sementara tersangka, Kusmaidin mengaku sudah 3 kali terjerat kasus hukum. Pertama mencuri laptop perusahaan saat menjadi sopir perusahaan Tahun 2013 divonis 6 bulan, disusul mencuri uang majikannya di Surabaya sebesar Rp 23 juta tahun 2017 dan divonis 3 bulan penjara.

“Saya memang mencuri untuk menutup hutang. Karena saya sering kalah judi di Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Uang curian ya tetap buat senang-senang disana,” tandasnya. (wan/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas