Sidoarjo

RDTR Sidoarjo Dibagi Berbasis Pertanahan

Diterbitkan

-

BAHAS RDTR - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Sidoarjo bersama tim Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Jawa Timur membahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Berbasis Pertanahan, Senin (09/04/2018).

Memontum Sidoarjo—- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Sidoarjo bersama tim Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Jawa Timur mulai membahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Berbasis Pertanahan. Saat ini, Sidoarjo sudah memiliki 18 RDTR yang diajukan ke Pemerintah Propinsi Jatim dan Pemerintah Pusat. Namun baru 6 RDTR yang sudah mendapatkan rekomendasi.


Pembahasan RDTR wilayah Sidoarjo ini, selain melibatkan IAP juga melibatkan Real Estate Indonesia (REI) Sidoarjo, Apindo Sidoarjo dan Camat se Kabupaten Sidoarjo. Tujuan pembuatan RDTR berbasis pertanahan ini agar terjadi integrasi pembangunan antara yang dilakukan pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sekretaris IAP Jatim, Adamsyah Adikara menyebutkan sedikitnya ada 50 tenaga ahli perencanaan yang ikut dalam pembahasan RDTR berbasis pertanahan di Sidoarjo. Para tenaga ahli ini, dimintai kritik dan masukan terkait RDTR yang disusun Bappeda Pemkab Sidoarjo.

“Para ahli ini dilibatkan dalam perencanaan pembahasan RDTR Sidoarjo dengan harapan bisa memberikan masukkan relevan dan bisa menjadi pijakan bagi Bappeda dalam merumuskan RDTR,” terangnya kepada Memontum.com, Senin (9/4/2018).

Sekda Kabupaten Sidoarjo, Achmad Zaini menjelaskan pembahasan RDTR berbasis pertanahan agar realisasi pembangunan di Sidoarjo bisa dilakukan secara merata dan terintegrasi. Pembahasan RDTR tujuannya membuat perencanaan detil pembangunan yang merata.

Advertisement

“Ini merumuskan konsep pembangunan yang terintegrasi antar OPD,” katanya saat membuka acara Workshop Penyusunan RDTR berbasis Pertanahan di gedung Balai Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Sidoarjo.

Menurut mantan Kepala Dinas Perizinan Pemkab Sidoarjo ini, Pemkab akan merencanakan pengembangan sektor usaha dagang dan jasa di wilayah timur. Pengembangan ini mengikuti rencana pemerintah pusat dan Propinsi Jatim yang akan membangun Terminal III bandara International Juanda dan Aero City Juanda yang akan menjadi pusat bisnis Dagang dan Jasa.

“Sedangkan wilayah Industri akan dipusatkan di wilayah Sidoarjo barat daerah Taman hingga Krian. Untuk pemukiman dan pertanian akan di kembangkan di wilayah Krembung, Tulangan, Prambon dan Tarik. Pengembangan sektor usaha dagang dan jasa di wilayah timur mulai Jabon hingga Sedati. Sementara di wilayah Lumpur Sidoarjo akan dibangun Geopark (wisata geologi) dan untuk jalur arteri akan dijadikan pusat bisnis dagang dan jasa,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Perencanaan Pengembangan Wilayah, Pemukiman dan Prasarana, Bappeda Pemkan Sidoarjo, Eni Rustianingsih menegaskan

Advertisement

terkait dengan perencanaan pembangunan Geopark, Bappeda Sidoarjo sudah mengajukan permintaan kepada Kementerian PUPR untuk menghibahkan tanah milik pemerintah pusat yang berada di sekitar semburan lumpur untuk dihibahkan ke Pemkab Sidoarjo. Selanjutnya pemkab Sidoarjo akan merencakan pembangunan Geopark di wilayah itu dengan merumuskan RDTR.

“Sekarang Bappeda belum membuat RDTR wilayah Porong dan sekitar semburan lumpur. Karena status tanahnya masih milik pemerintah pusat dibawah kewenangan Kementerian PUPR. Tapi Bappeda sudah mengajukan surat kepada kementerian PUPR agar tanah itu dihibahkan ke Pemkab Sidoarjo,” pintahnya.

Sedangkan Pengamat Tata Ruang dan Kota, Universitas Teknologi Nasional Malang (ITN Malang), Ibnu Sasongko melihat Sidoarjo merupakan daerah yang memiliki potensi ekonomi besar. Hal ini ditandai makin banyaknya investor yang ingin berinvestasi di Sidoarjo. Namun demikian, kata Ibnu Sasongko dengan besarnya potensi ekonomi jika tidak dikelola dengan baik dengan RDTR akan menimbulkan masalah serius.

“Karena menjaga lahan pertanian tetap harus ada dan investasi tetap jalan. Itu menjadi pijakan dalam pembuatan RDTR,” urainya.

Advertisement

Selain itu, dalam penyusunan RDTR, lanjut Ibnu Sasongko harus ada wilayah yang masuk dalam pengembangan terbatas. Alasannya lahan hijau harus tetap ada untuk menjaga keseimbangan alam. Apalagi, lahan hijau Sidoarjo sekarang tersisa sekitar 7.000 hektar.

“Ini harus dijaga jangan sampai habis dibangun untuk pengembangan industri dan pemukiman. Potensi ekonomi dan potensi pertanian di Sidoarjo keduanya sama-sama bagus. Sidoarjo masuk daerah yang strategis untuk pengembangan ekonomi, Sidoaro juga lahan yang subur untuk pertanian. Pengembangan invetasi tetap jalan menjaga lahan hijau pertanian juga harus dijaga. Jadi RDTR harus melihat dan mengacu dinamika masyarakat. Yakni kebutuhan masyarakat akan tata ruang,” pungkasnya.

Penyusunan RDTR merupakan turunan dari Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang sudah ada. Saat ini RTRW masih dalam Peninjauan Kembali (PK) oleh Bappeda Pemkab Sidoarjo, karena sejak pembuatan RTRW Tahun 2009 belum pernah dilakukan PK. Wan

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas