Kota Malang
Tinjau Pasar Besar Kota Malang, Wali Kota Sutiaji Janji Mulai Perbaiki Salah Satu Ikon Kota
Memontum Kota Malang – Wali Kota Malang, Sutiaji, bersama dengan jajaran Kepala Dinas Kota Malang, meninjau kondisi dalam Pasar Besar Kota Malang, Selasa (13/09/2022) tadi. Pelaksanaan yang digelar setelah apel dan berlangsung di halaman pasar itu, sengaja dilakukan untuk mengingatkan kembali para pedagang yang terzolimi. Sebab, akibat musibah kebakaran tahun 2016 hingga kini, aktivitas di dalam pasar yang menjadi salah satu ikon Kota Malang, sangat terbatas dan mengganggu kesejahteraan perekonomian masyarakat.
“Ini akan semakin mengingatkan kembali saudara-saudara kita yang terzolimi. Karena mulai tahun 2016, aktivitas pedagang hanya 50 persen dan tidak sampai 70 persen. Ini mengganggu kesejahteraan dan ekonomi. Di tahun 2018, kami diberikan amanah untuk menyelesaikan legal opini,” jelas Wali Kota Sutiaji, seusai melakukan apel penyerahan penghargaan.
Baca Juga :
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
Disampaikan Sutiaji, bahwa ada tiga pasar di Kota Malang, yang menjadi Pekerjaan Rumah (PR) baginya atau Pemkot Malang. Yakni, Pasar Blimbing, Pasar Gadang dan Pasar Besar Kota Malang. Di tahun 2022, pihaknya akan menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Pasar Besar Kota Malang.
“Prosesnya panjang. Kalau Pasar Besar ini, sudah ada kejelasan. Mereka (pihak ketiga) sudah angkat tangan. Sekarang ganti dari inspektorat sudah diverifikasi. Jadi, masalah dengan Matahari sudah clear. Kita bisa mulai perbaiki sedikit demi sedikit,” lanjutnya.
Dijelaskannya, bahwa nanti Pasar Besar akan dibangun dan dibongkar secara keseluruhan. Maka, nanti akan ada penambahan untuk biaya nilai bongkar. Namun, hingga kini keputusan tersebut masih belum dikuasai oleh Pemkot Malang. Karenanya, pihaknya masih melakukan klarifikasi di tingkat inspektorat.
“Nanti, tentunya untuk aset ini akan dinilai dan dilihat berapa total nilai bongkar dan pembangunan. Untuk legal opininya, juga sudah tertata dengan baik,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Persatuan Pedagang Pasar Besar Kota Malang, Saguanto dan Lilik Maslichah, mengatakan bahwa apapun keputusan dari Pemkot Malang terkait dengan pembangunan Pasar Besar, ke depan pihaknya menyetujui. “Apapun keputusan Pemkot, kami setuju. Kalau nantinya dibangun itu bisa menjadi lebih baik, lebih maju, maka masyarakat bisa lebih tertarik lagi. Sehingga, tidak merugikan pedagang. Win win solution (saling menguntungkan,red),” ucap Lilik saat ditemui di Pasar Besar. (rsy/sit)