Kota Malang

Tokoh HAM Indonesia Bekali Calon Advokat, Hadiri PKPA Peradi RBA Malang

Diterbitkan

-

Tokoh HAM Indonesia Haria Azhar SH MA dan Ketua DPC Peradi Malang RBA Yayan Riyanto SH. (gie)

Memontum Kota Malang – DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rumah Bersama Advokat (RBA) Malang, Sabtu (3/8/2019) siang, hadirkan tokoh HAM (Hak Asasi Manusia) Indonesia Haris Azhar SH MA, untuk mengisi materi dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Hotel Pelangi Kota Malang.

Pengurus DPN Peradi RBA bidang HAM hadir untuk memberikan materi pemahaman dan penanganan perkara HAM berat. Tentunya materi tentang HAM sangat penting bagi para calon advokat. Pemahaman tentang HAM disampaikan dengan baik oleh Haris. Bahkan para peserta PKPA bisa berinteraksi langsung dengan Haris dalam tanya jawab terkait perkembangan HAM di Indonesia.

Menurut keterangan Haris, bahwa ada tugas mulia para advokat dalam soal menciptakan kondisi HAM agar lebih baik di Indonesia. ” Jawa Timur, khusunya Malang dan Surabaya adalah tempat -tempat yang tidak asing melahirkan pengacara handal di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Trimulya dan Munir juga banyak ahli hukum yang berada di lembaga negara. Memang betul bahwa energi yang luar biasa harus dituangkan dalam pelatihan PKPA. Sebab ditempat ini banyak lahir praktisi-praktisi hukum di Indonesia,” ujar Haris.

Seorang pengacara juga termasuk penegak hukum seperti dalam undang-undang Advokat yang juga harus memahami tentang HAM. ” Penegak hukum dimandati oleh konstitusi untuk tentang mengerti Hak Asasi Manusia. Pelatihan ini menjadi elemen penting dalam pembekalan HAM dan dimengerti oleh advokat. Saat advokat berpraktik sudah memiliki kontribusi yang optimal di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebab saat ini masih banyak pelangaran HAM yang belum adanya kejelasan penyelesaiannya,” ujar Haris.

Advertisement

Seorang pengacara harus memiliki 3 komponen penting agar fungsi dan peran yang baik dalam beracara. ” Kesatu soal komitmen, ketua soal pengetahuan dan ketiga skill /ketrampilan. Kalau punya pengetahuan cukup, kometmen yang kuat pada HAM maka skill nya akan semakin bermakna dan berkualitas. Kritik, bahwa dalam dunia ke pengacaraan banyak yang skill dan pengetahuan nya bagus, namun komitmennya rendah tentang HAM. Ketiga hal itu tidak bisa dihilangkan. Komitmen buat Indonesia lebih baik, buat penegakan hukum harus tau ilmu dan skillnya,” ujar Haris.

Menurutnya salah satu ciri negara demikratif yang maju adalah akses to justice terus meningkat. ” Pengacara bisa ada di ranah yang bermacam, bisa menjadi promotor HAM bisa juga mrnjadi pelanggar HAM itu sendiri. Salah satu negara demokratif, negara yang maju adalah akses to justice nya terus meningkat. Perlu diketahui bahwa tingkat keadilan di Indonesia masih 10 persen. Hal itu menurut survai dari world justice project reset. Kita butuh banyak pengacara di Indonesia untuk mempermudah akses to justice. Pengacara adalah tugas mulia, mari kita ciptakan pengacara yang berkualitas secara kwantitas,” ujar Haris.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi RBA Malang, Yayan Riyanto SH menyebut bahwa pihaknya mendatangkan tokoh HAM, supaya para calon advokat lebih bersemangat menikmati pendidikan dan pemahaman supaya menjadi pengacara yang berkualitas profesional.

” Bang Haris adalah tokoh HAM di Indonesia. Supaya peserta PKPA lebih bersemangat untuk menikmati pendidikan. Menambah ilmu para calon advokat agar lebih berkualitas dan profesional. Ini juga untuk membantah adanya pengacara abal-abal tidak berkualitas. Kita buktikan ke masyarakat bahwa Peradi RBA datangkan pemateri-pemateri berkualitas seperti Bang Haris, juga nantinya Pak Luhut, ketua DPN Peradi RBA datang untuk mengajar agar peserta PKPA bisa menyerap ilmu sebaik-baikknya” ujar Yayan.

Advertisement

Pihaknya berharap para calon Advokat yang saat ini mengikuti PKPA di DPC Peradi RBA Malang, bakal menjadi advokat handal untuk membela masyarakat.

“Kita tidak asal produksi advokat. Kita mendidik adik-adik calon advokat sudah sesuai dengan undang-undang. Nantinya masih ada proses lagi yakni UPA, Magang dan disumpah. Advokat itu harus berintegritas tinggi, berkualitas dan profesional untuk keadilan kepentingan masyarakat,” ujar Yayan. (gie/yan)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas