Kota Malang
Tujuh Pasangan Mesum Terjaring Operasi Pekat Satpol PP Kota Malang selama Ramadan
Memontum Kota Malang – Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Rahmat Hidayat, bersama dengan jajaran Polri dan TNI, berhasil mengamankan tujuh pasangan bukan suami istri, dalam dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) selama bulan Ramadan ini. Pelaksanaan operasi ini, selama Ramadan akan terus digelarnya guna menciptakan kondusifitas.
“Selama Ramadan ini, kami sudah menemukan atau mengamankan tujuh pasangan yang diduga melakukan prostitusi. Ini dilakukan secara online,” ujar Rahmat saat dikonfirmasi, Senin (18/04/2022) tadi.
Dijelaskan untuk pelaku prostitusi online, ditemukan di beberapa hotel di Kota Malang. Diantaranya, seperti di hotel kawasan LA Sucipto, Klojen dan Jaksa Agung Suprapto Kota Malang.
Baca juga :
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
Ditambahkannya, penggrebekan yang dilakukan ini, berawal dari informasi yang diterima petugas gabungan. “Dalam penggrebekan itu kami temukan barang bukti seperti alat kontrasepsi (kondom),” lanjutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tujuh pasangan tersebut dibawa ke kantor Satpol PP Kota Malang, untuk menjalani pemeriksaan. Untuk pasangan yang diduga melakukan prostitusi tersebut dikenakan Pasal 3 ayat 2 Perda Kota Malang, No 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul.
“Untuk sanksinya, yaitu berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 10 juta. Mereka baru mengikuti sidang tipiring nanti setelah Lebaran,” terang Rahmat. (cw2/sit)