Pemerintahan
Tunjangan Nakes Situbondo yang Tangani Covid-19 Segera Cair
Memontum Situbondo – Para Nakes (Tenaga Kesehatan) yang telibat dalam penanganan pasien virus Corona atau Covid-19 akhirnya akan mendapatkan tunjangan tambahan seperti yang di Janjikan pemerintah. Hal ini menyusul adanya kelengkapan pencairan yang diminta oleh BPPKAD sudah dipenuhi oleh para Nakes.
Menurut Drs H Ahkmad Yulianto M Si selaku Plt Kadinkes Kabupaten Situbondo mengatakan, sudah di informasikan terkait pencairannya dari BPPKAD sudah bisa cair pada hari Senin atau Selasa mendatang.
” Pada hari Senin atau Selasa mendatang mulai pencairan dana tunjangan tersebut oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Situbondo untuk Nakes yang menangani Covid-19,” katanya.
Sambung Akhmad Yulianto, bahwa jumlah Nakes yang mendapatkan tunjangan sebanyak 576 tenaga kesehatan dari Dinkes itu bervariasi. Tergantung dari jumlah tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 di rumah sakit dan puskesmas setempat.
“Sementara besaran maksimal jumlah tunjangan mencapai Rp 15 juta untuk dokter spesialis, Rp 10 juta untuk dokter umum dan perawat Rp 7,5 juta. Sedangkan, untuk tenaga kesehatan lainnya jumlah tunjangan yang diberikan maksimal Rp 5 juta, ” tegasnya.
Dijelaskan Akhmad Yulianto, sesuai Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020, nantinya semua Nakes yang menangani Covid-19 bisa mengajukan insentif kepada pemerintah pusat. Sebelumnya, Pememerintah Kabupaten Situbondo sudah menetapkan 2 rumah sakit rujukan bagi pasien Covid-19.
“Peraturan Menteri Kesehatan baru sekarang tidak harus rumah sakit rujukan, tetapi semua rumah sakit yang melayani Covid-19 bisa mengusulkan. Ada rumusnya semua pasien dan berapa dokter nanti ada rumusnya. Jadi tidak semua dibebankan,” jelasnya.
Lebih lanjut Akhmad Yulianto menerangkan, pencairan tahap selanjutnya diprediksi akan berjalan lebih cepat. Pasalnya, berkas yang sudah diverifikasi oleh Pemerintah daerah tidak harus dikirimkan ke pemerintah pusat, dan bisa disetorkan langsung ke BPKAD. Selanjutnya, pihak Dinkes melalui BPPKAD bisa langsung membayarkan kepada masing-masing rumah sakit dan puskesmas.
“Kami mengimbau kepada teman-teman tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di Kabupaten Situbondo, diharapkan untuk menjaga kesehatan, jaga protokol kesehatan, agar selalu tetap menjaga stamina kemudian tetap bersabar dalam melayani dan meningkatkan kinerjanya serta tetap semangat terus,” imbuhnya.
Sementara Kepala BPPKAD Kabupaten Situbondo Drs H Haryadi Tedjo Laksono M Si membenarkan bahwa Insentif tenaga kesehatan itu sudah masuk ke APBD dua tahap yang terakhir masuk ke Kasda pada tanggal 10 Juli, kemudian tidak diikuti dengan petunjuk tekhnis (juknis) dari Kementerian Kesehatan, bagaimana dan sebagainya.
“Juknis tentang tata cara pencairan dan penggunaannya itu baru ada pada tanggal 14 Juli kemarin, jadi BPPKAD bersama Dinkes kebut untuk mematangkan rencana tersebut termasuk sasarannya, ” ujarnya.
Kata H Haryadi, karena ada uang masuk dari pusat harus masuk ke Sirka APBD dahulu dan diproses Perbup penjabaran. Untuk mempercepat tim dari BPPKAD bersama Dinkes langsung meng input ke Sirka APBD.
“Sudah di input sekarang, besok nomor DPA dan setelah itu dijadikan Perbup dan hari Senin Dinkes sudah bisa mengajukan dan hari Selasa sudah bisa dicairkan, “ungkapnya.
Ditambahkan H Haryadi, bahwa Kementerian Keuangan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan terkait usulan insentif bagi tenaga kesehatan yang telah diajukan oleh Kabupaten Situbondo pada bulan Juni 2020 telah menyalurkan dana dalam bentuk Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan tahun 2020 melalui rekening Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Situbondo.
“Dengan rincian tanggal 01 juli 2020 sebesar Rp. 398.542.525 (tigaratus sembilan puluh delapan juta lima ratus empat puluh dua ribu lima ratus dua puluh lima rupiah) dan tanggal 08 juli 2020 sebesar Rp.3.096.000.000 (tiga milyar sembilan puluh enam juta rupiah), “pungkasnya. (her/yan)