Kediri

Tuntut Kejelasan Pembangunan Bandara, Warga Pojok Kembali Demo di Gedung Dewan,

Diterbitkan

-

Memontum Kediri—Untuk menuntut kejelasan pembangunan bandara, ratusan warga Pojok Desa Bulurejo, Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri, kembali melakukan aksi demo damai ke kantor DPRD Kabupaten Kediri pada  Rabu (20/12/2017). Mereka datang menggunakan truck dan puluhan sepeda motor dengan membawa berbagai poster yang berisi tentang kejelasan soal pembangunan bandara.


Setelah beberapa saat melakukan orasi akhirnya warga pojok ditemui diruang sidang komisi A, dengan dihadiri, Kabag Hukum Pemkab Kediri Sukadi SE. Dalam hearing tersebut Sukadi menjelaskan, bahwa sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak antara lain Bappeda dan PT. Gudang Garam.”Ini masih dalam tahap penyelesaian, Kementrian Perhubungan, Perubahan Run Awaynya hingga saat ini masih belum mendapatkan study kelayakan,” jelas Sukadi.


Salah seorang perwakilan dari warga Pojok menanyakan soal Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) apakah sudah ada apa belum.”Rencana pembangunan bandara apakah sudah diatur dalam RTRW?,” tanya salah seorang perwakilan dari warga Pojok pada Kabag Hukum Sukadi. Mendapat pertanyaan yang cukup berat tersebut Sukadi mengaku, sampai saat ini masih dalam penggodokan.

 

Advertisement

 

“Mereka masih melakukan penggodokan dengan study kelayakan terkait pembangunan bandara, hingga sekarang masih belum tahu perkembangannya, “ungkap Sukadi.  Sementara itu dalam forum hearing tersebut nampak terjadi perdebatan yang cukup memanas.

Bahkan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kediri Edy Suprapto, tampak sekali tidak.menguasai persoalan. Karena saat dicecar pertanyaan dari warga Pojok Ketua Komisi A itu selalu mengaku masih belum tahu dengan kedua permasalahan tersebut.

Advertisement

 

“Perencanaan pembangunan bandara dilokasi Kecamatan Tarokan, kami belum tahu, karena pada dasarnya dari Pemkab Kediri hingga saat ini belum memberikan informasi secara tertulis kepada kami,” Kata Edy Suprapto

Berdasarkan informasi dari Bagian Hukum.Pemkab Kediri, sesuai No 40 tahun 2012 pasal 12 izin bangunan bardar udara, bukti kepemilikan, atau penguasaan saham, dimaksudkan untuk memenuhi peraturan perundang undangan.(luh/aji/mid/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas