Lamongan

UMK Lamongan Tahun 2019 Naik Drastis

Diterbitkan

-

Kepala Disnaker Lamongan, Moh Kamil

Memontum Lamongan—–Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2019 di Jawa Timur telah dikedok. Untuk UMK  Lamongan telah ditentukan sebesar Rp. 2.233.641,85. Besaran UMK Lamongan tahun 2019 ini naik drastis dibandingkan dengan UMK Lamongan 2018 yang sebesar Rp. 1.851.083,98.

Sebelumnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan telah mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2019 sebesar Rp. 1.999.726,08. Namun,  berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur, nomor 188/665/KPTS/013-2018 besaran untuk UMK Lamongan tahun 2019 sebesar Rp. 2.233.641,85.

Kepala Disnaker Lamongan, Moh Kamil menyebut pihaknya akan segera melakukan sosialisasi besaran UMK Lamongan tahun 2019 tersebut kepada perusahaan yang ada di Lamongan.

“Nanti akan kami sosialisasi kan, nunggu SK dari Gubernur turun,” ucap Kamil,  Rabu (21/11/2018).

Advertisement

Namun,  sebelum melakukan sosialisasi, dikatakan Kamil, pihaknya bersama serikat pekerja akan mengikuti sosialisasi dari Provinsi Jatim terlebih dahulu.

“Tanggal 22 November Disnaker Kabupaten maupun Kota, Apindo dan Serikat Pekerja se Jatim diundang sosialisasi di Provinsi, habis itu baru sosialisasi di daerah,” pungkasnya. (ifa/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas