Kabupaten Malang
Unit Turjawali Polres Malang Bekuk Dua Pemuda Pembawa 500 Butir Pil Doubel L
Memontum Malang – Berkat kesigapan anggota Satlantas Polres Malang dengan Unit Turjawalinya yang dipimpin Kanit Turjawali Ipda Ahmad Taufik Syafiudin SH berhasil mengamankan 2 pemuda yang kedapatan membawa 500 butir pil double L, Kamis (07/02/19).
Keberhasilan penangkapan ini dalam satu razia rutin yang dilaksanakan anggota Polantas Polres Malang di perbatasan wilayah Kota Malang dengan Kabupaten Malang tepatnya di jalan raya Kebonagung Kecamatan Pakisaji.
“Kegiatan razia ini menindaklanjuti perintah Kasat Lantas Polres Malang AKP WilliamThamrin Simatupang, SIK untuk selalu melaksanakan kegiatan razia malam khususnya di wilayah perbatasan pukul 20.00-21.00 Wib,” ujarnya Kanit Turjawali Ipda Ahmad Taufik Syafiudin, SH.
Ditambahkannya, kegiatan razia malam ini dalam rangka cipta kondisi yang secara rutin digelar Satlantas Polres Malang. “Kami sebagai anggota Polantas Polres Malang berkewajiban juga melakukan kegiatan Cipkon . Tidak hanya pengaturan arus lalu lintas saja,” tuturnya.
Sehubungan tertangkapnya dua pemuda pembawa 500 butir pil double L, Ipda Ahmad Taufik Syafiudin menjelaskan, tertangkap 2 pemuda asal Kecamatan Tajinan berinisial L dan S ini atas kecurigaan anggota lantas yang melihat 2 pemuda yang sedang mengendarai sepeda motor tanpa helm. Saat mau diberhentikan mencoba melarikan diri, berkat kecepatan anggota, dua pemuda ini berhasil ditangkap.
Awalnya tersangka mau menabrakkan sepeda motornya ke anggota yang mencoba menangkapnya, tersangka akhirnya jatuh langsung diamankan di sisi jalan. “Kami pun langsung melakukan penggeledahan tubuh tersangka serta pemeriksaan surat kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK. Pada waktu penggeledahan tidak ditemukan barang yang mencuri seperti senjata tajam mampun sejenisnya. Petugas pun melakukan penggeledahan jok sepeda motor dua tersangka ini. Alhasil ditemukan 3 bungkus kantong plastik putih yang berisikan 500 butir pil double L,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka yang mengaku membeli barang haram ini di wilayah Wagir dan mau dijual di wilayah Kecamatan Tajinan. Mereka telah diserahkan ke Unit Sat Narkoba Polres Malang. (fik/ono)