Blitar
Upaya Banding Pemkot Blitar Terkait PKL Mastrip Kandas
*Wawali Belum Tahu Putusan Banding
Memontum Blitar–Upaya Pemerintah Kota Blitar mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait gugatan Paguyuban Pedagang Mastrip, kandas. Majelis Hakim PTUN Surabaya justru menguatkan putusan Majelis Hakim PTUN yang memenangkan gugatan pedagang.
Wakil Wali Kota Blitar, Santoso mengaku, jika dirinya belum mengetahui hasil putusan banding dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan eks pedagang kaki lima (PKL) jalan Mastrip. Karena dia belum mendapat laporan dari Bagian Hukum yang menangani masalah tersebut.
“Saya belum tahu (soal putusan banding.red), karena belum ada laporan. Nanti saya tanyakan ke Bagian Hukum dulu. Kami belum bisa menentukan sikap”, kata Santoso, Senin (13/10/2017).
Lebih lanjut Santoso menyampaikan, apapun putusan banding, Pemkot tetap akan mencari solusi terbaik terkait masalah tersebut.
Pemkot akan mencarikan tempat relokasi untuk para eks PKL jalan Mastrip. Dia megaku jika Pemkot sudah membahas masalah ini. Bahkan, pihaknya juga sudah meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk mencarikan tempat relokasi bagi eks PKL Mastrip.
“Kami akan mencari solusi terbaik. Para PKL dapat tempat relokasi dan Pemkot bisa menjalankan programnya”, tandas Santoso.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Blitar telah mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait gugatan Paguyuban Pedagang Mastrip, namun tidak berhasil. Bahkan, Majelis Hakim PTUN Surabaya justru menguatkan putusan Majelis Hakim PTUN yang memenangkan gugatan pedagang.
Amar putusan PTUN Surabaya nomor 160/B/2017/PT.TUN.SBY tertanggal 10 Oktober 2017 berisi tiga poin. Pertama menerima permohonan banding dari pembanding / tergugat. Kedua menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 8/G/2017/PTUN.SBY, tanggal 22 Juni 2017, yang dimohonkan banding.
Ketiga, menghukum pembanding / tergugat untuk membayar perkara di kedua tingkat pengadilan secara tanggung renteng, untuk di tingkat banding sebesar Rp 250.000.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Surabaya memenangkan gugatan para pedagang jalan Mastrip. Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Surabaya menganggap proses penggusuran yang dilakukan Pemkot Blitar cacat hukum. Majelis Hakim meminta Pemkot Blitar mencabut surat perintah penggusuruan 78 kios milik pedagang Mastrip. (fjr/yan)