Blitar
Pencuri Helm Bermobil Ternyata Residivis Narkoba
Memontum Blitar–Kasus pencurian helm yang dilakukan Denis Ferry Prima (35), warga Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, Senin (23/10/2017) kemarin, dikembangkan penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota. Hasil pemeriksaan polisi, Denis melakukan aksinya di 2 lokasi di Kota Blitar. Diketahui pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangani Polres Blitar Kota.
“Pelaku melakukan aksinya di 2 tempat, yaitu 1 di kantor Pemkab Blitar lama dan 1 lagi di kantor Dinas Koperasi”, kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, Selasa (24/10/2017). Sedangkan mobil yang dikendarai pelaku saat beraksi, milik orangutanya. Dengan keliling naik mobil, pelaku mencari sasaran pencurian. “Sebelum mencuri helm di kantor Pemkab Blitar lama, pelaku sudah mengambil 2 helm di kantor Dinas Koperasi”, terang Heri Sugiono.
Menurut Heri, sesuai KTP, pelaku tercatat sebagai warga Kota Malang, namun sehari-harinya pelaku tinggak di Kota Blitar bersama orangtuanya. Bahkan, pelaku pernah masuk penjara terkait kasus narkoba. Pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangani Polres Blitar Kota.
“Saat ditangkap, polisi juga menemukan barang bukti minuman keras di dalam mobil pelaku. Sedangkan untuk tabung elpiji, pelaku mengaku milik orangtuanya”, tandasnya. Sebelumnya diberitakan, Denis Ferry Prima Hapsara, diamankan petugas Satpol PP Kabupaten Blitar. Pasalnya dia kedapatan mencuri helm di area parkir kantor Pemkab Blitar lama di jalan Sudanco Supriyadi, Kota Blitar, Senin (23/10/217). Dalam melakukan aksinya, Deni menggunakan mobil Nisan March AG 1124 PX warna merah, dan barang hasil curiannya dimasukan ke dalam mobil yang di parkir di dekat lokasi. (fjr/yan)