Surabaya

VA dan AS Tak Tutup Kemungkinan Bakal Jadi Tersangka

Diterbitkan

-

Memontum Surabaya—-Kasus prostitusi online masih menyisakan teka-teki. Kabid Humas Polda Jatim mengungkapkan jika Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila kemungkinan bisa juga mendekam di sel penjara.

Barung beranggapan, jika misalnya ada temuan dari penyidik bahwa VA dan AS mendapat penghasilan utama dari kegiatan ini, maka tidak menutup kemungkinan statusnya akan meningkat menjadi tersangka.

“Nama nama yang sudah kita kantongi memang akan kita lakukan penyidikan, bahwa kasus ini VA dan AS wajib lapor itu bukan berhenti disitu. Kalau kedua artis itu terbukti mendapatkan pemghasilan dari prostitusi ini maka, VA dan AS akan kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya ketika ditemui di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).

Masih Barung, pekerjaan yang bersangkutan adalah publik difigur, model dan pemeran ftv. Sejauh ini pihak kepolisian masih belum mendapati jika kegiatan yang dilakukan oleh kedua artis tersebut digunakan rutin untuk penghasilannya.

Advertisement

“Rutin itu maksudnya jasa prostitusi itu bukan model dan main film itu, polisi ini bukan untuk membuka aib seseorang bahwa polisi menegakkan undang undang ini salah satunya menutup akses apabila sesuatu berhubungan mengakibatkan eseorang yang tidak ads rrgulasinya,”

Terkait proses penyidikan ia mengaku informasi yang disampaikan Polda Jatim ditutup sementara untuk kepentingan kasus ini berlanjut. Karena jika dibuka secara blak-blakkan, nanti akan mengganggu informasi sebagai kepentingan penyidikan.

Barung pun beralasan kenapa pihak Polda Jatim tidak menahan konsumen yang diketahui pengusaha asal Lumajang Jawa Timur. Karena dalam regulasi, tidak ada pasal undang undang ketika seseorang memakai jasa seseorang kasus prostitusi harus ditahan.

“Penegak hukum hanya menjalan kan regulasi itu tidak lain tidak bukan belum ada yang kita jerat. Kecuali pelanggan itu menggunakan jasa ini untuk orang lain, dan menerima hasil dari jasanya,” urainya.

Advertisement

Menurutnya undang-undang keterbukaan informasi publik, bukan berarti menyembunyikan informasi, tetapi informasi tersebut dikecualikan untuk proses penyidikan. “Seperti contoh jaringan ditanyakan itu tidak boleh dibuka karena sama dengan polisi membuka aib seseorang bukan sebagai penegak hukum,” tutupnya.(sur/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas