Lamongan
Validasi Surat Suara KPU Lamongan, 2 Caleg di Lamongan Dihilangkan dari Surat Suara
Memontum Lamongan – Dua nama Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Kabupaten Lamongan terpaksa dihilangkan dari surat suara untuk Pemilu 2019 setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan melakukan validasi surat suara. Dua nama yang dihilangkan tersebut adalah Agustin Kartika, caleg dari Partai Demokrat dan Fadholi, Caleg dari PAN.
“Setelah penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) 21 september lalu, dengan berjalannya waktu ada 2 caleg yang meninggal dunia, yakni di Dapil 1 dari Demokrat dan di dapil 3 dari PAN,” kata Nur Salam, Komisioner KPU Lamongan Bidang Teknik, usai menggelar validasi surat suara di Kantor KPU Lamongan, Senin (10/12/2018).
Nur Salam mengatakan kedua nama tersebut, sudah tidak bisa digantikan oleh orang lain, karena sebelumnya sudah masuk ke dalam DCT. Sehingga dalam surat suara hanya tercantum nomor urut yang bersangkutan, sementara untuk nama Caleg harus dikosongkan.
“Dua nama yang berhalangan tetap terpaksa kami kosongkan karena sesuai aturan memang sudah tidak diperbolehkan untuk diganti,” terangnya.
Lebih lanjut Salam menjelaskan, validasi surat suara tersebut memang dilakukan untuk mencocokkan nama dan ejaan seluruh Caleg dengan data yang ada di KPU pusat.
“Sudah kami cek satu-persatu, nama sama gelarnya, dan saat ini sudah cocok dan sudah singkron,” tutur Salam.
Selain itu, validasi surat suara ini juga sekaligus untuk menastikan bahwa nama Caleg yang ada di Sistem Informasi Pencalonan (Silon), sama dengan yang tercatat pada Sistem Informasi Penghitung Suara (Situng).
“Karena Silon ini nanti akan terintegrasi dengan Situng, sehingga nama Caleg di Silon harus sesuai, karena kalau tidak sesuai, nanti tidak sama dengan di Situng saat perhitungan suara,” pungkasnya. (ifa/zen/yan)