Bangkalan

Dua Caleg Terpilih Belum Lengkapi Berkas, Terancam Tak Dilantik

Diterbitkan

-

Lima Komisioner KPU saat menandatangani berkas penetapan caleg terpilih DPRD Kabupaten Bangkalan, (12/8/2019)

Memontum Bangkalan – Penetapan 50 calon legislatif (Caleg) periode 2019-2024 telah dibacakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan hari ini (12/8/2019). Dari 50 caleg, ada dua nama yang terancam tak dapat dilantik 24 agustus mendatang.

Dua nama tersebut yakni Jauhari dari PDIP dan Effendi dari partai Gerindra. Kedua caleg incumbent ini, belum melengkapi berkas sesuai peraturan yang telah ditetapkan.

Sehingga, dua calon tersebut terancam tak dapat dilantik. Sebab, menurut peraturan nomer 5 tahun 2019, bagi caleg terpilih wajib melengkapi berkas sebelum pelantikan.

Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengatakan pihaknya menyarankan penetapan caleg terpilih hendaknya ditunda beberapa jam atau hingga esok hari. Hal itu diperlukan, agar caleg yang belum menyelesaikan berkas dapat melengkapi terlebih dahulu.

Advertisement

“Kami sebetulnya tidak mempermasalahkan penetapan ini kapan, namun apa tidak sebaiknya jika penetapan ini dilakukan setelah berkas telah lengkap. Supaya pada saat pelantikan nanti tak ada masalah. Jika nanti sampai 7 setelah ditetapkan, caleg tak melengkapi maka akan kami coret dari daftar pelantikan,” ucapnya.

Ia pun menghimbau pada semua caleg agar melengkapi berkas yang diminta selagi waktu masih ada. Sebab, menurut pengalaman sebelumnya, caleg banyak yang baru melengkapi saat waktu sudah mepet.

“Biasanya kalau sudah deadline baru banyak yang mengumpulkan karena hal itu sudah terjadi kemarin,” keluhnya.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Bangkalan Zainal Arifin mengaku akan meminta saran KPU provinsi terlebih dahulu. Namun, jika hingga tanggal 24 agustus esok, berkas keduanya tak kunjung dilengkapi, maka terpaksa tak dapat mengikuti pelantikan.

Advertisement

“Kami akan meminta saran dari KPU provinsi terlebih dahulu. Jika berkas yang diminta tak dapat dilengkapi dalam waktu 7 hari ini, terpaksa dilantik menyusul,” pungkasnya. (isn/nhs/yan)

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas