Kota Malang
Wali Kota Sutiaji Sampaikan Penjelasan Rancangan KUA-PPAS P-APBD 2021
Memontum Kota Malang – Sebagai salah satu tahapan dalam penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pemerintah Kota (Pemkot) Malang wajib menyampaikan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2021. Rancangan tersebut disampaikan Wali Kota Malang, Sutiaji, dalam Rapat Paripurna bersama DPRD Kota Malang, Kamis (12/08) tadi yang beragendakan Penyampaian Penjelasan Wali Kota Terhadap KUA PPAS P-APBD TA 2021.
“Ini kan siklus tahunan. Jadi ada yang namanya APBN perubahan, APBD Provinsi perubahan, dan APBD daerah perubahan.
Baca Juga:
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
- Pemkot Malang Targetkan Penyelesaian Masalah Anak Putus Sekolah Rampung di 2024
Karena dalam perjalanannya mesti ada yang namanya SiLPA (Sisa Lebih Anggaran) yang baru bisa digunakan ketika sudah ada pemeriksaan BPK,” terang Wali Kota Sutiaji.
Setelah melalui tahapan pemeriksaan, baru SiLPA bisa dilakukan atau digunakan. Sehingga harus ada yang namanya perubahan, karena sebelumnya pendapatan SiLPA masih sekedar asumsi.
“Contoh ada pendapat Badan Anggaran (Banggar), memproyeksikan SiLPA 2021 sebesar Rp 107 milyar untuk kegiatan di tahun 2022. Itu tidak bisa diutak-atik, tinggal kelebihan dari Rp 107 milyar itu yang akan diprediksi untuk SiLPA tahun 2022,” urainya.
Oleh karenanya, perubahan mesti terjadi karena sifatnya yang masih asumtif.
“Kemudian, dilajukan perubahan karena menyesuaikan kebijakan pusat. Alasan perubahan selanjutnya adanya kebijakan strategis yang dibutuhkan daerah,” tambah Sutiaji.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dari asumsi ada penurunan prediksi pada tahun 2020 diakibatkan pandemi. Dimana hal itu berefek pada beberapa pendapatan dan belanja daerah.
“Contoh saja, dulu tidak dianggarkan PPPK dan CPNS. Sehingga sekarang ada penambahan belanja karena untuk itu,” pungkas orang nomor satu di Kota Malang itu.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, menjelaskan bahwa di Rapat Paripurna kedua ini pihaknya langsung membahas pelemparan Wali Kota terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) APBD 2021.
“Tadi disampaikan Pak Wali bahwa dari Rp 751 milyar Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita hanya mampu mencapai angka Rp 500 an milyar. Sehingga ada 25 persen tidak tercapai prediksinya,” ujar Made.
Menurutnya, hal itu terjadi karena Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) sebenarnya belum selesai.
“Kita akan membahas di akhir minggu Agustus ini dan mengesahkan di pertengahan September. Dengan harapan kita akan tetap menargetkan minimal di Rp 751 milyar itu bisa tercapai. Meski prediksi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hanya tercapai di Rp 551 miyiar,” ucap Made.
Kedepan, lemparan daripada KUPA akan segera dibahas antara Banggar dan TAPD. Mana saja yang perlu dilakukan penyesuaian. “Memang Covid-19 ini selalu menjadi kambing hitam, tapi kita melihat secara perekonomian Kota Malang masih mampu kalau ditekan. Karena PAD kita lebih banyak tertumpu pada pajak,” urai Made. (mus/ed2)