Surabaya
Wali Murid Resahkan PPDB Sistem Zonasi
Memontum Surabaya – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat pertama berdasarkan sistem zonasi jarak tempat tinggal telah disiapkan oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya. Dalam hal ini, Ikhsan selaku Kepala Dispendik Surabaya mengatakan PPDB 2019 tidak ada kendala. Baik teknis, maupun pelaksanaan. Selama ini, kata Ikhsan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menerapkan sistem zonasi berdasarkan sub rayon.
“Secara keseluruhan tidak masalah kita bisa menyiapkan semua proses itu, kita tidak memiliki kendala,” kata Ikhsan di Humas Pemkot Surabaya, Jumat (15/3/2019). Setelah Dispendik melakukan konsultasi ke masyarakat dan para pemerhati pendidikan di Surabaya, menurutnya, terdapat beberapa item yang dapat menimbulkan keresahan bagi orang tua siswa.
Oleh karena itu, Dispendik akan konsultasi ke pemerintah pusat. Agar beberapa item dapat disesuaikan dengan model yang telah diterapkan.
“Secara umum karena sebagai pedoman, kita setuju dengan model itu. Tapi pada ayat atau pasal yang mana kita akan konsultasikan ke pusat agar bisa dimodifikasi dengan kondisi di Surabaya,” ujarnya.
Dalam Permendikbud No. 51 tahun 2018 menyebutkan jumlah kuota sistem zonasi yang ditetapkan mencapai 90 persen, untuk jalur prestasi dan mutasi, masing-masing lima persen. Sementara pada jalur mitra warga, masuk dalam kuota zonasi 90 persen.
Dispendik berharap, Permendikbud No. 51 tahun 2018 dapat diaplikasikan dengan model yang selama ini sudah berjalan di Surabaya. Sebab, selama ini, proses PPDB yang diterapkan di Surabaya melalui jalur mitra warga, sekolah kawasan, jalur prestasi, pilihan sub rayon 1 dan 2.