Surabaya
Wali Murid Resahkan PPDB Sistem Zonasi

“Konsen kita terutama yang dari jalur mitra warga. Hal-hal yang seperti ini kita masih akan konsultasikan lagi ke pusat,” jelas Ikhsan.
Untuk jalur mutasi, selama ini aturan yang telah berjalan di Surabaya seharusnya pindah kependudukan satu keluarga, dengan pembatasan kuota 1 persen.
“Hal ini dilakukan karena dari hasil permasalahan anak di Surabaya, ditemukan rata-rata yang bermasalah tidak tinggal bersama orang tuanya dan mereka berasal dari luar daerah. Makanya kita akan konsultasikan agar Permendikbud No. 51 bisa dibawah dengan model yang ada di Surabaya,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Kota, Surabaya Martadi mendukung langkah Pemkot Surabaya untuk melakukan kajian terhadap Permendikbud No. 51 Tahun 2018.
Menurutnya, jika aturan baru itu murni diterapkan di Surabaya, maka akan timbul kekhawatiran bagi orang tua siswa.
“Supaya aturan baru itu tidak murni 100 persen diterapkan di Surabaya dan disesuaikan dengan model yang selama ini sudah berjalan. Menurut saya zonasi tidak efektif kalau tidak dibarengi dengan treatmen. Filosofi bagus, tapi ketika diimplementasikan butuh ruang bagi setiap daerah, karena setiap daerah kondisinya tidak sama,” urai Martadi.
Ia menuturkan jika dicermati secara substansi, Permendikbud No. 51 Tahun 2018 bertujuan untuk pemerataan mutu pendidikan dengan diawali input PPDB. Tujuan kedua, yang diinginkan masyarakat ketika PPDB harus dipenuhi adalah prinsip transparansi, objektifitas, kesetaraan dan keadilan.
Di sisi lain, aturan baru itu juga menyebut jika hasil nilai UN sudah tidak menjadi penentu syarat masuk ke sekolah negeri. Pastinya hal ini juga akan berimbas pada menurunnya prestasi belajar siswa.
“Makanya saya langkah Pemkot Surabaya agar dapat memodifikasi aturan baru itu dengan sistem yang sudah ada. Kita mendorong PPDB di Surabaya agar tidak by letter tetapi ada modifikasi-modifikasi dengan konteks Surabaya,” pungkasnya. (est/ano/yan)
















