Pemerintahan
Walikota Malang Jawab Pengelolaan Sampah di Paripurna
Memontum Kota Malang – Rapat paripurna lanjutan terkait Rancangan Perundang-undangan Daerah (Ranperda) di gedung DPRD pada hari Kamis (16/7/2020). Kali ini Wali Kota Malang menjawab terkait lanjutan Ranperda dan dana APBD 2019 untuk segera dilaksanakan.
Wali Kota Malang Sutiaji dalam sambutannya mengatakan juga bahwa landasan pembahasan tentang Ranperda ini karena ada beberapa regulasi yang sudah tidak sesuai. Adanya 4 Ranperda yang dibahas salah satunya dalam pengelolaan sampah.
Banyaknya pertanyaan dari beberapa fraksi terkait Induk Hukum beserta mekanisme yang nanti akan dilakukan. Sutiaji juga menegaskan bahwa terkait dengan pengelolaan sampah berada di dalam peraturan daerah (perda) pasal 6.
“Ini harus kita atur, semestinya kan juga ada kesadaran dari masyarakat jadi mekanismenya nanti kita akan berikan kegiatan atau agenda pada masyarakat terkait pembinaannya,” ujar Wali Kota Malang Sutiaji.
Selain diberikannya pembinaan, pemkot juga akan mengadakan bimbingan secara masif kepada masyarakat agar bisa membentuk kepribadian dan tangguh jawab soal pengelolaan sampah ini.
Keseriusan pemerintah Kota Malang dalam mengatasi permasalahan di pengelolaan sampah ini, bahwa pemerintah kota juga akan memberikan kegetasan hukum yang jelas, yang mana itu akan berlakuk bagi masyarakat dan perusahaan-perusahaan lainnya.
“Kegiatan ini akan kita kembangkan lagi agar bisa mendapat hasil yang maksimal, sesuai dengan Perda dan juga kita akan lakukan pemantauan terus menerus,” tutupnya. (mg1/yan)