Kota Malang

Warga Asrikaton dan Pandanwangi Bisnis Pil Koplo

Diterbitkan

-

Warga Asrikaton dan Pandanwangi Bisnis Pil Koplo

Memontum Kota Malang – Dua pengedar Pil LL , Dwi Juniawan Winarko (26) warga Jl LA Sucipto Gang Makam, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan Sochipul alias Cepek (35) warga Dusun Urek-Urek, Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Rabu (27/3/2019) pagi, tampak kompak menjadi penghuni penjara Polres Malang Kota.

Informasi Memontum.com bahwa sebelum petugas mengamankan seseorang yang kedapatan memiliki Pil LL. Dari sinilah akhirnya di diketahui bahwa Pil LL itu dibeli dari Dwi Juniawan. Petugas kemudian melakukan pencarian hingga berhasil menangkap Juniawan saat berada di depan Pos Satpam Perum Grand Pesona Jl LA Sucipto, Gang Makam, pada akhir pekan lalu.

Saat ditangkap Dwi kedapatan 1 Poket klip berisi ganja seberat 5,36 gram. Terkait masalah ganja ini, Dwi masih dalam pengembangan petugas. Sedangkan terkait Pil LL yang diedarkannya, Dwi mengaku kalau dibeli dari Sochipul alias Cepek.

Petugas kemudian melakukan pencarian kepada Cepek hingga berhasil ditangkap di rumahnya. Dari tantan Cepek, petugas berhasil mengamankan 5 bungkus Pil LL yang perbungkusnya berisi 1000 butir. Keduanya masih dalam pengembangan.

Advertisement

Intuk tersangka Dwi dikenakan Pasal Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan ganja dan juga Pasal 197 dan/atau Pasal 196 dan/atau Pasal 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sedangkan Sochipul alias Cepek dikenakan Pasal 197 dan/atau Pasal 196 dan/atau Pasal 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, karena mengedarkan Pil LL.

” Kami masih terus melakukan pengembangan,” ujar Kasat Reskoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat SH MH. (gie/yan)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas