Sidoarjo

Warga Bangah Luruk Dewan, Tuntut Penjual TKD Diproses Hukum

Diterbitkan

-

DEMO - Puluhan warga Desa Bangah, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo meluruk kantor DPRD Sidoarjo menuntut para pihak yang terlibat kasus dugaan jual beli Tanah Kas Desa (TKD) diproses hukum lantaran prosesnya diduga menyalahi aturan, Senin (30/4/2018).

Memontum Sidoarjo —– – Puluhan warga Desa Bangah, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo meluruk kantor DPRD Sidoarjo, Senin (30/04/2018). Mereka menuntut Komisi A DPRD Sidoarjo mendukung warga Bangah yang melaporkan kasus dugaan penjualan Tanah Kas Desa (TKD) Bangah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada Tahun 2018 ini.

Hal ini disebabkan laporannya ke Polda Jawa Timur dan kemudian direkomendasikan untuk diselidiki Polresta Sidoarjo sejak Tahun 2013 tidak ada ujung pangkalnya. Bahkan cenderung perkara tidak berkembang dari penyelidikan ke penyidikan. Oleh karena itu, warga kini melaporkan kasus itu ke Kejari Sidoarjo.

Dalam aksinya, puluhan warga ini mengusung 5 poster berukuran besar. Diantaranya, Kembalikan Tanah Kas Desa Kami Senilai Rp 4 Miliar, Warga Bangah Menuntut Keadilan, Aksi Damai Masyarakat Bangah Menuntut Keadilan, Proses Hukum Pihak Yang Jual Aset Desa, dan Jangan Kau Jual Aset Desa Kami. Seusai orasi bebas, sekitar 16 perwakilan massa ditemui perwakilan Komisi A DPRD Sidoarjo. Yakni Wakil Ketua Komisi A, Mat Ali dan anggota Komisi A, Wisnu Pradopo.

“Warga mulai Tahun 2013 sudah menyampaikan laporan ke Polda Jatim dan dilimpahkan ke Polres Sidoarjo

Advertisement

tidak ada perkembangan lebih lanjut.

Hilangnya aset desa ada kronologisnya. Karena itu kami mengulang laporan ke Kejaksaan Sidoarjo hingga Muspika bereaksi meminta agar tidak demo sekarang ini,” terang Koordinator Pendemo,

Jindan Muhdin kepada Memo X, Senin (30/04/2018).

Lebih jauh, Jindan menguraikan jika TKD Bangah diduga dijual oknum perangkat desa ke PT Mega Top Mas. Rencananya untuk pembangunan perumahan. Namun TKD diduga dihapus dan dinyatakan tanah bukan milik desa. Padahal sesuai SK Gubernur Tahun 1978 pembayaran PBB dan dikelolah desa sampai Tahun 2012 kemarin.

Advertisement

“Setelah tanah dipindah dan Kades ganti status tanah dikaburkan dan

dinyatakan bukan TKD. Padahal, tanah ganjaran tetap desa ini sudah dijual berlapis-lapis. Kami melaporkan dan memberikan penjelasan agar didukung agar aset desa bisa dikembalikan ke desa tidak hanya dinikmati warga segelintir saja. Termasuk laporan baru kami ke Kejaksaan mohon dibantu prosesnya,” imbuh dihadapan Komisi A DPRD Sidoarjo.

Sedangkan mantan Kades Bangah, Asmono yang menjabat Kades Tahun 2003 – 2011 mengaku di Letter C pihaknya tidak mengubah dan menambahi sama sekali. Menurutnya, dulu ganjaran tetap kidul kali kemudian dipindahkan ke wetan tangkis. Yakni dari lahan seluas 1.660 meter persegi menjadi lahan seluas 2.450 meter persegi.

“Kemudian saya purna tugas dan diganti Kades baru. Sawah tersebut pindah tanah kedua atas jual beli 1977. Namun di atas 1977 jual beli adalah materai nilai Rp 1.000. Padahal, materai

Advertisement

1.000 jual materai kantor pos Tahun 1980an. Ini kan aneh dan janggal. Kami menilai aset desa jatuh ke tangan kedua ini prosesnya tidak benar,” tegasnya.

Hal yang sama disampaikan perwakilan warga lainnya, Jupri. Menurutnya saksi H Asnan belum naik haji. Namun hajinya sejak Tahun 1993.

“Masih banyak kejanggalan lainnya. Makanya warga tidak percaya TKD berubah menjadi tanah bukan TKD. Warga menduga proses tukar gulingnya tidak sesuai proses,” ungkapnya.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Wisnu Pradopo menegaskan jika laporan warga sudah masuk ke Kejaksaan Sidoarjo maka Komisi A bakal merekomendasikan agar tanah tidak dialihfungsikan sebelum proses hukum selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Advertisement

“Kami akan memintakan rekomendasikan ke pimpinan selama proses di Kejaksaan agar tanah tak dialihfungsikan. Karena statusnya masih bersengketa,” pungkasnya. (wan/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas